Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Investigasi Kecelakaan LRT Jabodebek

Pemerintah diminta untuk melakukan investigasi kecelakaan LRT Jabodebek di Jakarta Timur untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Sebanyak 19 trainset dari total 31 trainset LRT Jabodebek telah dikirim ke Jakarta melalui stasiun Harjamukti (20/1/2021). /INKA
Sebanyak 19 trainset dari total 31 trainset LRT Jabodebek telah dikirim ke Jakarta melalui stasiun Harjamukti (20/1/2021). /INKA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melakukan investigasi teknis terkait dengan kecelakaan LRT Jabodebek di Jakarta Timur, Senin (25/10/2021).

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo juga meminta pemerintah tidak memberikan izin operasional sebelum syarat teknis dan kelaikan prasarana dan sarana LRT Jabodebek dipenuhi.

"Investigasi teknis secara menyeluruh baik terhadap prasarana dan sarana kereta LRT harus dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan ini. Termasuk kemungkinan human error mengingat kereta ini masih dalam tahap uji coba" Kata Sigit dalam siaran pers, Selasa (26/10/2021).

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menuturkan Pasal 175 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, telah mengamanatkan untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah dengan membentuk atau menugaskan suatu badan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, lanjutnya, pelaksanaan investigasi dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Terkait dengan insiden ini, Sigit mengingatkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya persyaratan teknis dan  kelaikan sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum mendapatkan izin operasi.

"Persyaratan teknis dan kelaikan harus dipenuhi sarana dan prasarana kereta LRT ini sebelum pemerintah memberikan izin operasi. Jangan karena mengejar tenggat operasional, persyaratan teknis dan kelaikan diabaikan," ujarnya.

Berdasarkan UU Perkeretaapian, prasarana dan sarana kereta api wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebelum mendapatkan izin beroperasi. Adapun, untuk memenuhi persyaratan teknis dan menjamin kelaikan operasi sarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.

Pengujian prasarana dan  sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper