Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menetapkan syarat wajib tes PCR untuk semua penumpang moda transportasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan penerapan aturan baru tersebut akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, aturan ini mencakup untuk pengguna moda transportasi darat, laut, dan udara.
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Dia mengatakan saat ini tes wajib PCR hanya diberlakukan sebagai syarat naik pesawat. Rencananya penerapan syarat wajib PCR bagi semua moda transportasi akan dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang tahun baru.
“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” ujarnya.
Luhut mencontohkan, selama periode Nataru tahun lalu, mobilitas di Pulau Bali meningkat kendati kala itu PCR menjadi syarat utama penerbangan. Kondisi tersebut menyebabkan kasus Covid-19 melonjak.
Baca Juga
"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujarnya.
Oleh sebab itu, Luhut mengatakan terdapat arahan dari Jokowi agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat.