Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kewajiban penumpang pesawat melakukan tes PCR sebagai kebijakan yang diskriminatif. Pasalnya, saat ini penumpang transportasi darat tidak diwajibkan tes PCR.
“Saya kira itu kebijakan tidak tepat, mengapa? Karena untuk sektor transportasi lain tidak diterapkan PCR, bahkan tanpa tes antigen sekalipun. Misalkan sektor transportasi darat, mereka bebas berkeliaran tanpa ada tes apapun yang digunakan,” kata Ketua Umum YLKI, Tulus Abadi dalam rekaman video, Minggu (24/10/2021).
Selain itu, YLKI menduga ada penyimpangan tarif tes PCR, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Tes PCR memberatkan konsumen karena sangat mahal dan di lapangan terjadi penyimpangan-penyimpangan besaran tarif,” kata Tulus.
Dikatakannya, pemerintah telah menetapkan besaran tarif tes PCR Rp495.000, tetapi fakta di lapangan adalah besaran tersebut sebagai tarif ekonomi.
Yang terjadi di lapangan, kata dia, harga tes PCR bisa berkali-kali lipat, dari Rp750.000, Rp900.000, hingga Rp1,5 juta untuk yang disebut sebagai tarif ekspres.
Baca Juga
“Di lapangan ada tarif ekspres yang ditetapkan oleh berbagai lab di Indonesia, khususnya di kota-kota besar dengan tarif yang berkali lipat. Ini artinya apa yang ditetapkan pemerintah dengan high test PCR tidak konsisten di lapangan, dan rendahnya pengawasan, sehingga masih banyak pelanggaran,” jelasnya.
Karena itu, Tulus menyarankan agar aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat untuk diganti menjadi tes antigen.
“Oleh karena itu, kami minta wajib PCR bagi penumpang pesawat dibatalkan saja. Diganti dengan tes antigen saya kira cukup,” ujarnya.