Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Pesawat Wajib PCR, Pekerja Bandara Protes kepada Jokowi

Serikat Karyawan Angkasa Pura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.
Sejumlah penumpang berada di konter check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah penumpang berada di konter check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II melayangkan surat tertulis kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan aturan perjalanan terbaru yang mewajibkan penumpang pesawat tes PCR.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara berdasarkan Instruksi Menteri dan surat edaran yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik.

Secara khusus, Sekarpura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19. Sementara pengguna transportasi lainnya seperti pengguna mobil pribadi, motor, bus, kereta api, dan kapal laut diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes Antigen.

"Timbul pertanyaan dari mereka [pengguna jasa transportasi udara] bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang wajib menggunakan PCR H-2, sementara pengguna jasa transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen [H-1]," bunyi surat tersebut yang dikutip, Minggu (24/10/2021).

Padahal, kata Trisna dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah. Seperti sistem pengecekan suhu tubuh, handsanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan lainnya. Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dilakukan sebagaimana ketentuan pemerintah.

Menurutnya, pesawat udara bandara sebagai tempat perpindahan penumpang sampai saat ini adalah tempat yang teraman dalam pencegahan penularan Covid-19.Tak hanya itu, pesawat udara juga merupakan alat transportasi yang aman untuk pencegahan Covid-19 dengan HEPA filter. Kru kabin telah divaksin dosis lengkap.

Belum lagi jika dilihat dari sisi lama waktu dan resiko pada proses interaksi yang terjadi selama perjalanan.

“Semoga penerapan persyaratan wajib PCR untuk para pengguna jasa layanan transportasi udara dapat dikaji kembali,” imbuhnya.

Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di sektor perhubungan mengharapkan agar pemerintah bisa mencabut ketentuan syarat perjalan terbaru wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun tetapi justru syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.

Semula pemerintah memperbolehkan penumpang menggunakan Antigen apabila sudah divaksin dosis kedua menjadi diwajibkan menggunakan RT- PCR.

Denon yang juga Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan mengatakan dengan level PPKM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun kebijakan tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk ini, Kamar Dagang dan Industri [Kadin] Indonesia bidang Perhubungan mengharapkan agar aturan tersebut dicabut,” ujarnya.

Denon berpendapat apabila level PKPM sudah turun, sebaiknya aturan perjalanan dapat diperlonggar dan bukannya diperketat. Kebijakan ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

“Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan perjalanan bagi penumpang angkutan udara,” imbuhnya.

Menurutnya menjadi kurang relevan apabila pemerintah mengkhawatirkan adanya peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19.

Dia pun menyebut perubahan persyaratan dari Antigen menjadi RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran Covid, serta tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional

Denon pun menegaskan kebijakan tes Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

“Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus diperhatikan pemerintah adalah pemulihan ekonomi," tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper