Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Bahas Penetapan Upah Minumum Bareng Depenas & BP LKS Tripnas

Menjelang penetapan upah minimum (UM) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Ilustrasi upah minimum/Istimewa
Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang penetapan upah minimum (UM) 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dialog selama 2 hari itu digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan, khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan upah minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan upah minimum,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui keterangan resmi, Sabtu (23/10/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan upah minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Putri. 

Dia mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Hanya saja, kata dia, penetapan upah tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan, sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Dia pun memahami bahwa penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak, tetapi penetapannya harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

Hal itu tentunya lebih baik jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum.

“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada upah minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” katanya.

Ke depan, Depenas dan LKS Tripnas akan mendorong dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga pembahasan isu pengupahan tidak hanya terfokus pada upah minimum, tetapi juga pada hal-hal lain yang lebih membangun.

“Mudah-mudahan dialog persiapan penetapan UM 2022 ini dapat memberikan pondasi yang kokoh dan penguatan sinergi stakeholder, sehingga proses penetapan UM 2022 dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar tanpa kendala yang berarti,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper