Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Penerapan SMK Bisa Berantas Truk Odol

Kemenhub menyatakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk operator penyedia layanan angkutan umum bisa memberantas keberadaan truk ODOL.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendorong operator penyedia layanan angkutan umum terutama angkutan barang untuk memiliki perizinan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal mengatakan SMK ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan transportasi. Selain memiliki perizinan, operator juga harus dapat mempertahankan pelayanan dan memperhatikan kendaraan yang laik jalan.

"Jadi apabila penerapan SMK ini dilakukan dengan baik maka akan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat menghentikan praktik angkutan ilegal dan Over Dimension Over Loading (Odol) yang marak terjadi," kata Risal, Jumat (22/10/2021).

Dia menjelaskan, Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk membangun SMK ini hanya memerlukan identifikasi risiko, dicatat, dibuat mitigasinya, buat prosedurnya, dan tetapkan sebagai standar.

Sementara itu Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Handa Lesmana juga mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman dan wawasan kepada operator tentang tata cara Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM).

Menurutnya, berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 173 diterangkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

"Melalui sistem perizinan ini pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahan, dan lain sebagainya," tutur Handa.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah dapat memberikan teguran dan sanksi secara bertahap kepada perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.

Terpisah, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengajak seluruh pelaku usaha dan asosiasi di sektor logistik turut menyukseskan program Zero Odol 2023.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan pembatasan berat dan dimensi kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan juga masih belum diterapkan secara ketat.

Padahal, katanya, telah diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.27/2016 dan telah diubah menjadi Permenhub No.103/2017 tentang pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

"Masih banyaknya kendaraan Odol [over dimension overloading] yang menyeberang menggunakan jasa angkutan penyeberangan. Hal itu tentu sangat membahayakan," ujar Khoiri dalam Musyawarah Nasional (Munas) Gapasdap IX.

Mengingat dalam kesempatan tersebut turut hadir perwakilan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Khoiri mengajak mereka selaku pihak yang terlibat dalam sektor logistik untuk dapat bekerja sama mewujudkan Indonesia bebas Odol tanpa harus menunggu hingga 2023.

"Saya juga sangat mengimbau pada teman-teman di sektor logistik, dari Organda dan juga Aptrindo kiranya mohon bisa mendukung kami sehingga meskipun ada permintaan dari kementerian lain untuk [zero odol] ini diundur sampai 2023, namun marilah kita bersama berjuang agar keselamatan transportasi yang disebabkan Odol ini tidak terjadi lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan saat ini sejumlah perusahaan anggotanya tengah menyusun sistem keselamatan usaha termasuk sistem manajemen keselamatan (SMK) yang terus didorong oleh pemerintah.

Meski begitu, dia menyayangkan pengawasan yang dilakukan terkait kendaraan Odol saat ini belum komprehensif. Padahal, Indonesia memiliki jalan nasional, jalan tol, jalan arteri, hingga penyeberangan.

Bukan itu saja, dia juga menyoroti standar atau unsur keselamatan yang tentunya juga dimiliki para pelaku industri. Sayangnya, hal itu tidak pernah menjadi bahan kajian untuk melakukan penekanan Odol.

"Namun yang penyeberangan ini kan nggak tersentuh. Padahal kan truk yang nyeberang harus ditimbang dulu," katanya dalam webinar bertajuk Meningkatkan Keselamatan Angkutan Barang di Jalan, Kamis (23/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper