Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No.21/2021 dan ditindaklanjuti dengan SE Kementerian Perhubungan No. 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021. 
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. /Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Mulai hari ini, Jumat (22/10/2021), anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan menggunakan moda transportasi kereta api setelah sebelumnya dilarang saat pengetatan mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No.21/2021 dan ditindaklanjuti dengan SE Kementerian Perhubungan No. 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021. 

Namun meski kembali diperbolehkan, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus menegaskan bahwa anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Adapun dia memerinci, syarat lengkap bagi para pelaku perjalanan dengan moda kereta api jarak jauh dan lokal selama periode PPKM 19 Oktober–1 November 2021 antara lain, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kecuali pelanggan usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.  

"Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," tambahnya.

Selanjutnya Joni menyebut, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal juga diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021. 

Penggunaan NIK ini, sambung dia, berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," ujar Joni.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar calon pelanggan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Diantaranya, harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper