Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah (Satgas Mafia Tanah) mengatakan banyak modus operandi pelaku mafia tanah seperti mulai dari pemalsuan dokumen, menduduki lahan tanpa hak atau mencari legalitas di pengadilan.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memerangi mafia tanah salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum.
"Dengan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, kita bisa menembus perilaku jahat yang dilakukan mafia tanah itu. Dibutuhkan kerja sama yang kuat baik dengan aparat penegak hukum dan juga masyarakat. Kita harap masyarakat lebih aktif memberikan informasi ketika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan, ini sebagai upaya kita melakukan upaya lebih dini," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10/2021).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil menuturkan dengan memerangi mafia tanah merupakan upaya besar untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
"Tujuan akhirnya adalah supaya ada kepastian hukum dan agar para pelaku usaha yakin melakukan usaha di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir tanahnya di serobot oleh mafia tanah dengan berbagai praktiknya. Prinsip saya itu bahwa tidak boleh mafia tanah menang!," tuturnya.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menamnahlam bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah salah satunya ialah dengan menindak oknum-oknum di jajaran internal jika terbukti ikut di dalam praktik mafia tanah.
"Kita sudah, ini kita tidak bangga ya menghukum 125 pegawai. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina tetapi yang tidak bisa di antaranya kita berhentikan, jadi ada hukuman berat. Jadi itu yang kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami apabila seseorang melanggar hukum," ucapnya.