Bisnis com, JAKARTA — Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam memerangi mafia tanah. Hal ini terbukti dengan memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai yang terlibat.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal mengatakan pihkanya telah memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pegawai yang terlibat mafia tanah hingga menyebabkan kekacauan.
Adapun terdapat 125 pegawai Kementerian ATR BPN yang terlibat dengan mafia tanah dan diberikan sanksi ringan hingga berat. Hukuman berat berupa pemecatan diberikan kepada 32 orang, disiplin sedang 53 orang, dan disiplin ringan 40 orang. Dari 32 orang itu, ada yang diberhentikan dengan tidak hormat dan ada yang diberhentikan dengan hormat.
"Kita tidak bangga, menghukum 125 pegawai, tapi bentuk pembinaan. Yang bisa dibina kita bina, yang tidak, ada yang kita berhentikan. Kita tidak main-main. Itu bentuk keseriusan kami. Ada kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain," ujarnya, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, sejak terbentuk Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN, ada 732 pengaduan yang masuk. Pengaduan masuk dalam bentuk pertama penyalahgunaan wewenang ada 17 kasus, pelayanan masyarakat 201 kasus, korupsi atau pungli 11 kasus kepegawaian atau ketenagakerjaan 3 kasus, sengketa atau konflik 493 kasus, dan yang lain-lain 7 kasus.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dilakukan tindak lanjut oleh inspektorat investigasi 162 kasus. Kemudian join audit dengan Dirjen Sengketa Pertanahan ada 5 kasus. Lalu terhadap kasus yang dianggap bisa ditangani di kantor wilayah BPN kemudian dialihkan sebanyak sebanyak 303 kasus.
Baca Juga
"Hal yang kami anggap bisa diselesaikan oleh kanwil (kantor wilayah) 303 kasus," ucapnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan sudah banyak capaian dan kasus mafia tanah yang selesai. Dia mencontohkan kasus di Padang, Sumatera Barat; dan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan
"Di Padang, sekian lama. Mafia tanah alhamdulillah selesai. Kasus Ujung Pandang, luas sekali yang dimainkan mafia tanah dengan gunakan girik abal-abal atau bukti abal-abal. Alhamdulillah satu perkara sudah dimenangkan oleh masyarakat atau dimenangkan oleh masyarakat benar," tuturnya.
Menurut Sofyan, kasus mafia tanah tak mudah diselesaikan dan membutuhkan waktu yang panjang dalam proses penyelesaiannya.
"Kalau sudah sampai sengketa atau terlibat, mafia tanah lebih rumit. Walau di antara yang jadi korban, kenapa kok ini tidak selesai? Kasus bertahun-tahun, kasus yang sudah lama legasi masa lalu, baru kita buka dan perangi. Ini tidak mudah," ucapnya.
Sofyan memperingati kepada mafia tanah. Dia menyebut kini pihaknya tidak akan main-main dan akan serius mengusut kasus mafia tanah.
"Jangan coba-coba lagi. Di masa lalu bisa leluasa, sekarang tidak bisa lagi. Mafia tanah tidak boleh menang, kalau menang, repot. Karena itu, kami kerja sama dengan penegak hukum," katanya.