Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Butuh Penanganan Khusus, Masih Banyak Kasus Mafia Tanah Belum Selesai

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui masih banyak permasalahan konflik dan sengketa lahan dengan mafia tanah yang belum selesai.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara-Dhemas Reviyanto
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui masih banyak permasalahan konflik dan Sengketa lahan dengan Mafia tanah yang belum selesai.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan kepastian hukum dalam bidang tanah.

“Saya akui masih banyak kasus yang belum selesai, kenapa? karena kalau sudah sampai sengketa dan konflik mafia tanah itu lebih rumit, mungkin yang menjadi korban berpendapat kok tidak selesai,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, banyaknya kasus sengketa tanah yang belum selesai karena proses penyelesaian sengketa tersebut sudah sampai di pengadilan, sehingga  membutuhkan waktu yang lama.

“Lebih rumit, karena sudah masuk lewat pengadilan. Kalau yang kasusnya bertahun-tahun dan sudah lama di masa lalu, kami akan buka dan perangi itu tidak mudah,” ujarnya.

Namun demikian, dia memastikan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani kasus mafia tanah. Hal itu terbukti dengan upaya pihaknya untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penanganan mafia tanah juga akan memberikan kepastian investasi di dalam negeri, sehingga pemerintah memberikan perhatian serius dalam persoalan tersebut.

“Saya mengingatkan kepada para mafia tanah untuk jangan coba-coba lagi. Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi. Kami akan monitor dan melakukan berbagai upaya. Prinsip saya, tidak boleh mafia menang,” tegasnya.

Adapun modus mafia tanah, kata dia, berupa berpura-pura ingin membeli rumah korban. Padahal, niatnya hanya ingin memalsukan sertifikat tanah si korban.

“Jadi modus para mafia tanah adalah berpura-pura ingin membeli rumah korban, lalu memberikan uang muka dan meminjam sertifikat tanah. Dikasih uang muka, harga rumah Rp20 miliar, dikasih uang muka Rp1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya,” ucapnya.

Setelah sertifikat tanah di genggaman, maka mafia tanah ini akan menduplikasi sertifikat milik korban. “Mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah, kemudian karena mau membeli rumah dia meminjam sertifikat. Sertifikat ini lalu dipalsukan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper