Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin Resah, Ini Upaya Kementerian ATR Perangi Mafia Tanah

Berdasarkan catatan Kementerian ATR, sengketa dan konflik tanah yang muncul ke permukaan tidak banyak. Namun permasahalan ini dapat menyebabkan kegaduhan luar biasa.
Sertifikat tanah elektronik. /Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. /Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memerangi praktik-praktik mafia tanah

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan kehadiran mafia tanah ini dianggap sebagai penyebab maraknya sengketa dan konflik pertanahan. 

Salah satu upaya memberantas mafia tanah ini dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal yang penting sehingga sehingga Kementerian ATR/BPN serius memerangi mafia tanah.

“Saya ingin menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Kita punya sertipikat tanah dan itu dapat dipertahankan di mana pun, sehingga masyarakat dapat tidur nyenyak,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/9/2021)

Dia menilai Sertifikat tanah terus diupayakan agar menciptakan kepastian hukum atas tanah. Adapun di antaranya mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seluruh bidang tanah di Indonesia akan didaftarkan.

Kementerian ATR saat ini melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. "Misalnya melalui pengukuran, kami perlu koordinat tanah seseorang, luasnya berapa, sehingga tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena koordinat itu tidak akan hilang. Lalu, kami akan melakukan penyelesaian tanah yang bersengketa," katanya.

Penyelesaian sengketa dan konflik tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan mengedepankan mediasi. Pasalnya, apabila tidak bisa tercipta win-win solution dalam mediasi, maka akan diserahkan kepada pengadilan. 

“Dalam pengadilan ini, penting sekali kepastian hukum untuk ditegakkan. Tetapi, sengketa akan menjadi rumit jika melibatkan mafia tanah, karena mafia tanah itu riil. Jangan pernah serahkan sertipikat tanah kepada orang lain walau ia ingin membeli tanah anda,” katanya. 

Dia mengungkapkan mafia tanah memiliki suatu jaringan, mereka juga membuat kantor PPAT bodong dan membuat sertifikat tanah palsu yang melibatkan oknum pegawai pemerintah. 

Sofyan menegaskan apabila ada oknum BPN yang terlibat akan dikenakan sanksi yang tegas, karena ini merupakan usaha untuk memperbaiki layanan pertanahan di kantor-kantor pertanahan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper