Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Manfaat, Kementerian PUPR Minta Pemda Manfaatkan PSU

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah mengatur pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU yang ada di perumahaan bersubsidi maupun komersial.
Perumahan bersubsidi./Antara/Raisan Al Farisi
Perumahan bersubsidi./Antara/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah mengatur pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU yang ada di perumahaan bersubsidi maupun komersial.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan bahwa keberadaan PSU bisa menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk menambah nilai aset dan bank tanah.

PSU juga bisa mendorong pengembang dalam melaksanakan kewajibannya membangun perumahan bagi masyarakat.

Dia menuturkan, pemerintah daerah bisa memanfaatkan PSU yang ada di perumahan untuk kepentingan masyarakat di masa mendatang.

Selain itu, PSU juga bisa meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus menjadi tempat bagi masyarakat untuk bersosialisasi.

“PSU di perumahaan jika dikelola dan diatur dengan baik oleh pemerintah daerah bisa menjadi bagian dari bank tanah, sehingga menjadi nilai tambah bagi perumahan yang ada dan bisa digunakan di masa depan untuk program perumahaan dan lainnya,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).

Untuk mengatur dan menghitung persentase PSU di dalam kawasan perumahan, kata dia, pemerintah daerah bisa mengaku kepada beberapa peraturan, khususnya Keputusan Menteri PU nomor 20/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun.

Selain itu juga ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

“Jumlah luasan PSU dalam satu kawasan perumahan sekitar 40 persen dari jumlah luas perumahan. Jadi pemerintah daerah harus bisa mendorong pengembang perumahan menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni, serta melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR juga melakukan penyaluran bantuan PSU untuk mendorong pengembang perumahan di daerah lebih banyak membangun hunian bersubsidi.

“Bantuan PSU tersebut dilaksanakan melalui  pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum, berupa rumah tunggal atau rumah deret yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan,” kata Fitrah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper