Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memastikan pasokan bahan bakar minyak atau BBM yang ada saat ini mencukupi kebutuhan masyarakat yang mulai meningkat seiring dengan mulai pulihnya aktivitas setelah pelonggaran pengetatan kegiatan.
Pjs. Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa pihaknya mencatat peningkatan konsumsi untuk jenis gasoil didominasi oleh Solar bersubsidi dengan konsumsi pada semester I/2021 tercatat sebesar 37.813 kiloliter (KL) per bulan.
Jumlah tersebut terus meningkat hingga mencapai 44.439 KL pada September 2021, atau naik sekitar 17 persen.
Adapun untuk gasoline, peningkatan mencolok terjadi pada produk Pertamax dengan konsumsi rata-rata bulanan mencapai 12.586 KL di semester I/2021, dan meningkat 49 persen menjadi 18.840 KL di September 2021.
Fajriyah pun memastikan, stok BBM Pertamina saat ini dalam kondisi yang cukup, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap diimbau membeli sesuai kebutuhan.
“Stok untuk produk yang meningkat signifikan, yaitu Solar mencapai 17 hari dan Pertamax 18 hari. Pengiriman dari terminal BBM terus dilakukan setiap hari ke seluruh SPBU, dan kilang juga terus berproduksi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga
Khusus untuk Solar, Pertamina telah melakukan penambahan volume penyaluran ke beberapa wilayah yang mengalami peningkatan konsumsi secara signifikan, seperti Sumatera Barat sebesar 10 persen, Riau 15 persen, dan Sumatera Utara 3,5 persen.
Selain penambahan penyaluran di wilayah yang mengalami peningkatan signifikan, Pertamina juga melakukan koordinasi dengan BPH Migas untuk fleksibilitas pengalihan kuota BBM bersubsidi di wilayah yang realisasinya masih di bawah target ke wilayah lain yang berpotensi over kuota.
Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan aman, Pertamina terus meningkatkan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, serta instansi terkait,
Perseroan juga akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti menyalurkan BBM tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sudah ada persetujuan dari BPH Migas, sehingga pengaturan kuota antarwilayah dapat dilakukan selama tidak melebihi pagu kuota nasional 2021 yang ditetapkan BPH Migas,” jelasnya.