Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang pesawat penerbangan internasional yang mau masuk ke Indonesia diwajibkan untuk divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 85/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 13 Oktober 2021.
Selain vaksinasi, penumpang pesawat tujuan Indonesia juga masih diwajibkan melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandara, dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya bisa diketahui satu jam atau tes RT-PCR di bandara kedatangan di Indonesia.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) Darmawali Handoko mengatakan serangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan adanya kasus impor Covid-19 termasuk varian baru Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.
"Tes Covid-19 yang dilakukan penumpang pesawat sebelum berangkat dan saat kedatangan di Indonesia dapat membantu penanganan Covid-19 di dalam negeri," kata Darmawali, Sabtu (16/10/2021).
Menurutnya, penumpang harus melakukan tes RT-PCR di negara keberangkatan, lalu tes ulang saat kedatangan di Indonesia agar pemerintah dapat mengantisipasi, menghalau dan melakukan penanganan dengan tepat jika ada kasus impor Covid-19, sebagai upaya agar tidak ada lonjakan kasus baru di Tanah Air.
Selain itu, di tengah pandemi ini, memang perjalanan domestik dan internasional tidak bisa dilakukan seperti halnya pada kondisi normal. Ada protokol kesehatan yang diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Dengan menjalani protokol kesehatan ini penumpang pesawat telah turut berperan serta dalam upaya pengendalian Covid-19. Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan penumpang pesawat rute internasional untuk menjalani protokol kesehatan ketika mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, termasuk melakukan tes Covid-19," tuturnya.
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto juga mengatakan pentingnya tes RT-PCR untuk mengantisipasi kasus impor.
Dia menyebut, bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia termasuk melakukan tes PCR, telah divaksin dosis lengkap dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan termasuk dengan melakukan test PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5x24 jam.
"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," imbuh Novie.
Adapun pelaksanaan NAAT/RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3. Sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR
Menurut Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi, dilakukan juga pengaturan operasional penerbangan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di titik pelaksanaan tes.
“Pengaturan kedatangan penerbangan dan alur kedatangan penumpang internasional dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait sehingga kami mengupayakan agar pelaksanaan tes Covid-19 di international arrival hall Terminal 3 dapat dijalankan dengan lancar dan penumpang tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan tes dan mengetahui hasil tes,” ujar Agus.
Sebagai tambahan, berdasarkan SE Menhub No. 85/2021, penumpang pesawat dari luar negeri juga menjalani karantina terpusat 5 x 24 jam, dan pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR.