Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Tambang Pertanyakan Kebijakan Pemerintah dalam Menetapkan Pajak Karbon

Perusahaan tambang mempertanyakan sikap pemerintah dalam menetapkan pajak karbon Rp30 per kilogram karbon dioksida yang dihasilkan dari batu bara.
Asap membubung dari cerobong-cerobong asap sebuah pabrik pemanas di Jilin, China/Reuters
Asap membubung dari cerobong-cerobong asap sebuah pabrik pemanas di Jilin, China/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan tambang mempertanyakan sikap pemerintah dalam menetapkan pajak karbon Rp30 per kilogram karbon dioksida yang dihasilkan dari batu bara.

Plt Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association Djoko Widajatno mengatakan bahwa perusahaan tambang telah menyampaikan keberatannya melalui asosiasi untuk dilanjutkan oleh Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia kepada pemerintah.

Namun demikian, pemerintah disebut belum memberikan jawaban terkait hal itu. Kata Djoko, hal tersebut telah disampaikan kepada asosiasi kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

“Pengenaan pajak karbon ini semakin memberatkan perusahaan tambang. Pasalnya, selama ini 64 persen dari total revenue telah diberikan untuk pemerintah. Perusahaan selama ini hanya mendapat 36 persen dari total revenue,” katanya kepada Bisnis, Jumat (15/10/2021).

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan asal muasal angka Rp30 per kilogram emisi karbon yang ditetapkan oleh eksekutif. Lain lagi dengan prosedur pengenaan pajak yang belum dijelaskan secara rinci. Pun begitu, pihaknya memastikan akan taat pada ketentuan pemerintah.

“Kami tidak menolak. Asosiasi kami taat kepada negara selama negara membutuhkan. Cuma permintaannya jangan terlalu memberatkan,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

Ketentuan itu ditetapkan setelah DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU. Pengenaan pajak karbon itu sendiri akan berlaku mulai 1 April 2022.

“Yang pertama kali dikenakan [pajak karbon] terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram CO2e atau satuan yang setara,” bunyi pasal 17 ayat 3 UU HPP.

Pengenaan pajak itu diambil untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC). Pajak karbon ditetapkan agar bisa mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper