Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Keandalan Sipetruk, PPDPP Lakukan Pilot Project di 2 Perumahan

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan pilot project Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) di 2 lokasi perumahan, yaitu Pesona Bukit Bintang di Kabupaten Bandung, dan Griya Puspita Asri yang di Kabupaten Garut.
Perumahan bersubsidi./Antara/Raisan Al Farisi
Perumahan bersubsidi./Antara/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan pilot project Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) di 2 lokasi perumahan, yaitu Pesona Bukit Bintang di Kabupaten Bandung, dan Griya Puspita Asri yang di Kabupaten Garut.

Masing-masing dari perumahan tersebut tergabung dalam asosiasi perumahan Real Estat Indonesia (REI) dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra).

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan bahwa pada pelaksanaan pilot project SiPetruk tersebut, PPDPP telah melakukan pemutakhiran sistem dengan menambahkan fitur cek di sekitar yang disediakan di aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang).

Fitur tersebut akan memudahkan pengembang perumahan untuk memeriksa ketersediaan dan memilih manajemen konstruksi yang tersedia di sekitar perumahan untuk diperiksa.

“Secara keseluruhan, pilot project ini berhasil, karena dari perekaman awal hingga akhir di lapangan, semua data sudah langsung diterima oleh sistem sesuai dengan ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10/2021).

Pilot project itu sendiri perlu dilakukan di berbagai lokasi guna mengakomodir perbedaan wilayah dan permasalahan unik di lapangan, sehingga bisa segera dicari solusinya.

Arief menargetkan, perumahan-perumahan yang baru dibangun saat ini akan menggunakan metode SiPetruk, sehingga para pengembang telah menerapkan aplikasi tersebut di rumah barunya pada 2022.

Menurutnya, inovasi SiPetruk menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat sebagai end user, di mana memiliki posisi yang rentan sebagai konsumen.

“Melalui SiPetruk, hunian yang dibangun oleh para pengembang perumahan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya dalam melakukan perlindungan konsumen,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper