Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Percepat Adopsi Ekonomi Digital, Pengusaha Masih Hadapi Kendala

Sebagian pelaku usaha masih kesulitan membuka toko daring atau mengoptimasi fitur-fitur yang tersedia untuk memaksimalkan penjualan.
Ilustrasi belanja online. - istimewa
Ilustrasi belanja online. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi telah mendorong percepatan masuknya usaha ke ekosistem ekonomi digital. Tetapi, hal ini belum dibarengi oleh kesiapan usaha skala kecil dan menengah.

Mengacu pada data yang diperolehnya, CEO Tanihub Group Pamitra Wineka mencatat sejauh ini baru sekitar 13 persen UMKM yang telah masuk ke ekosistem digital. Pada saat yang sama, 90 persen perusahaan besar telah memanfaatkan sistem digital.

“Mayoritas menyatakan kendala dalam digitalisasi adalah infrastruktur dan biaya. Di daerah-daerah yang belum memadai, pelaku usaha harus menyiapkan biaya yang cenderung lebih besar, bahkan untuk akses internet,” kata Pamitra, Selasa (12/10/2021).

Kendala lain yang dihadapi adalah soal bagaimana memanfaatkan teknologi digital. Pamitra mengatakan sebagian pelaku usaha masih kesulitan membuka toko daring atau mengoptimasi fitur-fitur yang tersedia untuk memaksimalkan penjualan.

“Namun dari 92 persen yang telah go online mengaku sudah merasa terbantu [dengan adopsi digital],” katanya.

Terlepas dari kendala-kendala tersebut, Pamitra mengemukakan bahwa adopsi digital sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di kota-kota tier 2 dan 3.

Riset AT Kearney yang dia kutip menunjukkan kontribusi kota tier 2 dan 3 pada produk domestik bruto (PDB) naik dari 46 persen pada 2020 menjadi sekitar 49 sampai 41 persen pada 2021.

“Kenaikan PDB dapat diartikan juga sebagai peningkatan daya beli yang juga akan memengaruhi pertumbuhan adopsi digital,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Indonesia Pandu Adi Laras mengatakan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia perlu didukung oleh regulasi yang kondusif. Dia mengatakan saat ini setidaknya ada lebih dari 60 regulasi yang mengatur ekonomi digital dari 14 kementerian atau lembaga.

“Pemerintah perlu mematikan adanya sistem hukum peraturan yang kondusif, harmonis dan tidak tumpang tindih bagi pertumbuhan ekonomi digital, dari proses inkubasi sampai go public,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper