Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang terbatas hanya 10 tahun bagi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara dinilai menjadi alasan sedikitnya eksplorasi yang dilakukan untuk mencari cadangan baru.
Plt Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association Djoko Widajatno memperkirakan, saat ini peluang untuk perusahaan tambang untuk melakukan eksplorasi cadangan batu bara baru sangat kecil.
Alasannya, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diterima perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) hanya terbatas 10 tahun.
“[Paling] melanjutkan eksplorasi, yang dilakukan adalah eksplorasi yang sifatnya hanya untuk memperpanjang cadangan yang mereka punyai, bukan cadangan baru,” katanya kepada Bisnis, Senin (11/10/2021).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, kondisi saat ini seharusnya menjadi waktu tepat bagi pengusaha mendongkrak produksi yang direncanakan.
“Harusnya dengan kondisi harga seperti saat ini pelaku usaha bisa merealisasikan rencana eksplorasi mereka,” katanya kepada Bisnis, Senin (11/10/2021).
Baca Juga
Pun demikian, APBI tidak dapat menjabarkan seberapa banyak perusahaan yang melakukan eksplorasi di semester kedua tahun ini seiring dengan kenaikan harga di pasar global.
“Kami tidak punya data akurat apakah di 2021 bujet eksplorasi itu meningkat berapa persen dibandingkan tahun lalu,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan keterbukaan informasi, sejumlah emiten pertambangan terus menggeber eksplorasi di semester II/2021. Beberapa di antaranya adalah PT Indika Energy Tbk. (INDY) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).