Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik beranjak ke arah normal, meski sempat dikhawatirkan menurun akibat potensi meningkatnya ekspor komoditas ini.
Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Rudy Hendra Prastowo memastikan pasokan masih lancar dan terkendali dengan baik. Hal itu dipengaruhi oleh hubungan baik antara perusahaan dan mitra pasok dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
“Pasokan batu bara sudah beranjak ke normal yang saat ini rata-rata di atas 15 hari operasi,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Dia berharap agar pasokan batu bara akan terus membaik di tengah peningkatan harga dunia. “Semoga [pasokan batu bara] terus lancar,” terangnya.
Seperti diketahui, harga batu bara termal pada bursa Newcastle untuk kontrak Desember 2021 mencapai US$238,6 per metrik ton pada Jumat (8/10/2021).
Harga itu berpotensi terus menguat seiring dengan kebutuhan batu bara yang terus meningkat menjelang musim dingin di belahan utara bumi.
Baca Juga
Setali tiga uang, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan bahwa pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masih aman, meski harga di pasar global terus meroket.
“Secara umum tidak berpengaruh, karena adanya Kepmen [Keputusan Menteri] ESDM yang baru terkait DMO [domestic market obligation],” katanya.
Saat ini memang sudah ada Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Batubara Dalam Negeri untuk menjamin pasokan yang akan diterima PLN dari para produsen.
Regulasi itu mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi tahunan yang disetujui oleh pemerintah.
Batu bara tersebut ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta menjadi bahan baku atau bahan bakar bagi industri.
Kepmen tersebut juga menetapkan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik free on board (FOB) vessel.
Adapun, spesifikasi harga tersebut didasarkan pada acuan kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
Beleid tertanggal 4 Agustus 2021 ini turut menetapkan sanksi bagi perusahaan tambang nakal yang tidak memenuhi ketentuan DMO. Dua hukuman yang diberikan adalah pelarangan penjualan ke luar negeri atau ekspor serta pengenaan denda.