Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta memonitor perusahaan tambang batu bara untuk tetap mengikuti ketentuan domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan pemerintah seiring dengan meroketnya harga batu bara termal global mencapai US$231,9 per metrik ton.
“Menurut saya yang paling penting monitoring perilaku pengusaha batu bara di tengah harga batu bara yang tengah bagus,” katanya kepada Bisnis, Jumat (8/10/2021).
Ketentuan DMO telah diatur pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perusahaan setrum tersebut.
Perusahaan juga wajib memasok minimal 25 persen batu bara dari total produksi secara tahunan. Langkah ini diyakini untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar pembangkit listrik di dalam negeri.
Ferdy mengkhawatirkan kondisi tingginya harga komoditas akan menurunkan minat pengusaha tambang untuk menyalurkan batu bara ke perusahaan setrum itu.
Setelah mencatatkan rekor harga batu bara termal hingga US$269,5 per metrik ton pada 5 Oktober lalu, saat ini komoditas pada bursa Newcastle untuk kontrak Desember 2021 menjadi US$231,9 per metrik ton.
Angka ini jauh melebihi harga batu bara acuan (HBA) yang telah dikeluarkan pemerintah untuk Oktober menjadi US$161,63 per metrik ton. Pun demikian DMO masih tetap sama yakni US$70 per metrik ton.
Ferdy menyebut Kementerian ESDM harus berani untuk menertibkan perusahaan tambang nakal yang tidak mematuhi ketentuan DMO. Bila dibiarkan, situasi ini akan merugikan ketahanan energi nasional.
Pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Tumiran menuturkan lonjakan harga batu bara terjadi akibat adanya peningkatan pasokan komoditas. Beberapa negara seperti China bahkan sempat susah payah menyeimbangkan pasokan listrik dengan permintaan seiring pulihnya perekonomian pascapandemi.
Bukan tidak mungkin krisis energi juga dapat terjadi di Tanah Air, saat pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit dalam negeri terpangkas. Sebab itu, Tumiran mengingatkan agar para pengusaha batu bara di Tanah Air tetap menaati aturan kebijakan harga domestic market obligation (DMO) kepada PT PLN (Persero).
"Pengusaha jangan hanya bicara untung, tetapi juga memastikan ketahanan pasokan batu bara Tanah Air. Harusnya ada pemahaman bersama untuk kepentingan dalam negeri," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (7/10/2021).