Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Dorong Pelaku Antisipasi Sejumlah Sengketa Logistik

Sejumlah pengetahuan dan edukasi soal hukum ini penting bagi pelalu dalam mempertahankan bisnisnya selama pandemi Covid-19.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) mendorong anggotanya mendapatkan edukasi sejumlah perangkat dan prosedur hukum guna mencegah timbulnya sengketa hukum selama pandemi Covid-19.

Ketua umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan pelaku bisnis logistik dan forwarding perlu mengetahui adanya sarana restrukturisasi utang yang disediakan oleh negara diantaranya ada mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

Selain itu, pelaku juga harus memahami bahwa melalui POJK No.17/POJK.03/2021 terdapat dukungan stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terdampak penyebaran Covid-19. Masa berlaku kebijakan ini hingga 31 Maret 2023.

Sejumlah pengetahuan dan edukasi soal hukum ini penting bagi pelalu dalam mempertahankan bisnisnya selama pandemi.

"Jadi adanya dengan SNR Law Firm ini diharapkan bisa ada pemikiran maupun gagasan dalam menghadapi sengketa-sengketa hukum yang terjadi khususnya selama pandemi Covid-19," katanya melalui siaran pers, Rabu (6/10/2021).

Sosialisasi atau edukasi tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan focus group discussion, seminar, lokakarya, maupun bentuk kegiatan lainnya yang berkenaan dengan pengumpulan gagasan/penemuan solusi/diskusi terkait pemasalahan hukum. Terutama yang terjadi dalam bisnis logistik dan forwarding dari hulu sampai ke hilir.

Hal tersebut meliputi permasalahan hukum di bidang pelayanan kargo maupun logistik, hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen, pelaku usaha dengan pelabuhan, pelaku usaha dengan pemerintah terkait perijinan, serta pelaku usaha dengan pelaku usaha terkait utang-piutang

Selain itu juga permasalahan hukum lainnya di bidang bisnis logistik dan pengangkutan. Pokok materi dari sosialisasi/edukasi tersebut akan membuka ruang diskusi baik secara teori dan praktik, serta pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan terkait yang dapat menjadi dasar dalam melakukan upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa hukum.

Selanjutnya juga terkaot dengan teknik-teknik penyelesaian restrukturisasi utang-piutang bagi para pelaku bisnis di bidang logistik dan forwarding sebagai dampak pandemi Covid-19.

Januardo, Managing partner SNR Law Firm yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menjelaskan prosws PKPU merupakan sarana yang efektif bagi pelaku bisnis agar dapat melakukan restrukturisasi utang dengan para kreditornya. Hal ini dikarenakan segala proses dan sarana restrukturisasi tersebut telah diatur dan dijamin secara hukum dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

PKPU dengan metode yang baik bisa dipertimbangkan sebagai salah satu solusi bagi permasalahan yang terjadi akibat dampakpandemi Covid-19 ini yang disebabkan salah satunya permasalahan cash flow perusahaan akibat tidak maksimalnya roda bisnis di waktu belakangan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper