Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 1.184 Kasus Pelanggaran Haki Ditindak di RI Sejak 2015

Banyaknya pelanggaran membuat Indonesia masih menyandang status priority watch list atau PWL dalam hal kekayaan intelektual, sehingga menghambat investasi.
Petugas menempel poster sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait bahaya software bajakan di pusat elektronik dan komputer Harco Mangga Dua/Antara-Fanny Octavianus
Petugas menempel poster sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait bahaya software bajakan di pusat elektronik dan komputer Harco Mangga Dua/Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tercatat melakukan penanganan 1.184 perkara terkait pelanggaran hak dan kekayaan intelektual atau Haki dalam lima tahun terakhir. Banyaknya pelanggaran membuat Indonesia masih menyandang status priority watch list atau PWL dalam hal kekayaan intelektual, sehingga menghambat investasi.

Kepala Bareskrim Polri Agus Andrianto menjelaskan bahwa secara mendasar, kepolisian bertugas untuk menegakkan hukum terkait Haki. Polri melakukan penindakan terhadap produk-produk yang melanggar Haki, melalui kerja sama dengan sejumlah kementerian.

Pada 2015–2021, terdapat penanganan 1.184 perkara pelanggaran Haki, dengan 958 di antaranya ditangani Polri. Sebanyak 658 perkara terkait dengan merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus tata letak sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan varietas tanaman.

Menurut Agus, dari total kasus yang ditangani Polri, 115 perkara kini dalam proses, 169 perkara sudah dinyatakan P-21, 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara dinyatakan henti lidik, dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.

"Rata-rata setiap tahun 160 kasus [yang ditangani Polri]," ujar Agus pada Rabu (6/10/2021).

Selain Polri, penanganan pelanggaran Haki turut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham). Dari 226 perkara yang ditangani DJKI, 115 perkara dalam proses, 4 perkara dinyatakan P-21, dan 107 perkara dikeluarkan SP3.

Menurut Agus, salah satu tantangan dalam penanganan perkara Haki adalah hukum yang bersifat delik aduan. Penyidik Polri maupun pihak kementerian-kementerian lain memerlukan adanya aduan dari pemegang hak cipta sebelum melakukan langkah penindakan.

Di sisi lain, penyidikan harus dihentikan ketika pengaduan dicabut karena hukum tersebut bersifat delik aduan. Oleh karena itu, Polri menghimbau kepada seluruh pihak yang mengalami masalah terkait Haki untuk melaporkan kekayaan intelektualnya agar pelaku mendapatkan penindakan hukum.

"656 kasus dihentikan penyidikannya, 68 persen akibat pencabutan laporan dari pemegang hak atau kuasanya. Itu konsekuensi dari sifat delik aduan," ujar Agus.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harrismenilai bahwa penegakan hukum terkait KI menjadi hal yang penting untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Hal tersebut karena penegakan hukum KI menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper