Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban karantina selama delapan hari bagi wisatawan mancanegara yang mengunjungi Bali bisa menjadi batu sandungan dalam upaya meningkatkan pariwisata.
Satria Wei, Director Hospitality Services Colliers Indonesia, mengatakan bahwa kewajiban karantina selama delapan hari akan mengganjal kedatangan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata.
Saat ini, kata dia, wisatawan mancanegara masih melakukan wait and see untuk mengunjungi Indonesia hingga tahun depan.
“Kewajiban turis asing yang datang ke Bali melakukan karantina selama delapan hari ini bisa menjadi batu sandungan,” ujarnya dalam media briefing virtual, Rabu (6/10/2021).
Dia menuturkan, pihaknya memperkirakan okupansi hotel di dalam negeri baru akan pulih pada 2023, dengan catatan tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.
“Kami telah berbincang-bincang beberapa bulan terakhir dengan pelaku pariwisata dan memperkirakan turis datang, atau pemulihan okupansi kemungkinan baru bisa dinikmati di 2023 bila tak ada kejadian yang lain,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menuturkan bahwa kewajiban karantina selama delapan hari tidak bisa mengoptimalkan momentum pembukaan kembali Bali bagi wisatawan internasional.
Alasannya, setiap wisatawan akan memperhitungkan biaya perjalanan untuk memutuskan pelesir di suatu destinasi wisata.
Menurutnya, kewajiban karantina delapan hari di hotel justru cenderung memberatkan wisatawan tersebut.
Dia pun meminta pemerintah memberikan kelonggaran dengan menerapkan karantina wilayah bagi wisatawan asing.
Artinya, lingkup karantina bagi wisatawan itu nantinya tidak terbatas pada kamar atau hotel isolasi, melainkan berdasarkan kepada kewilayahan spesifik yang telah ditetapkan pemerintah.
“Misalnya mereka berlibur di wilayah Nusa Dua, mereka boleh keluar tetapi hanya seputaran Nusa Dua saja. Jadi bukan hanya isolasi di kamar saja, atau paling tidak minimal mereka karantina di hotel jadi mereka bisa berkegiatan,” katanya.