Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengharapkan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, setelah mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, dapat memihak kepada masyarakat. Sejumlah aspek dalam rancangan aturan itu mendapatkan protes karena berbagai alasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (4/10/2021). Dia memberikan sejumlah arahan kepada 809 pejabat yang menjalani pelantikan kemarin, salah satu arahan terkait dengan implementasi UU HPP, yang sebelumnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dia meminta agar saat sudah berlaku, implementasi UU HPP dapat berpihak kepada masyarakat luas, khususnya rakyat kecil. RUU HPP menjadi sorotan besar karena dinilai dapat memberatkan masyarakat atas sejumlah poin pengaturan.
"Saya juga minta supaya pelaksanaan UU HPP apabila telah disahkan oleh DPR dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin manfaat bagi Indonesia. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita memberikan pemihakan kepada masyarakat kecil," ujar Sri Mulyani pada Senin (4/10/2021).
Masyarakat merasakan keberatan atas sejumlah rencana pemajakan, seperti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kebutuhan pokok. Beberapa rencana pemajakan pun dinilai belum jelas sehingga menimbulkan keresahan dan keraguan masyarakat, seperti pengenaan PPN jasa pendidikan, yang disebutkan berlaku bagi sekolah mahal.
Sri Mulyani pun meminta agar saat sudah berlaku, implementasi UU HPP tidak memberatkan ekonomi masyarakat kecil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia meyakini bahwa beleid itu dapat mendorong pengembangan ekonomi, salah satunya karena pendapatan negara dapat meningkat.
Baca Juga
"Tunjukkan bahwa UU ini memberikan ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang, terutama UMKM," ujarnya.
Dia pun menilai bahwa implementasi UU HPP mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien. Nantinya, berbagai langkah penghindaran pajak dapat dicegah sehingga penerimaan negara akan lebih optimal dan penggunaannya dapat lebih baik.
"Tunjukkan bahwa kita mampu menghindarkan berbagai langkah-langkah yang bisa mengerosi potensi pajak kita," ujar Sri Mulyani.