Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menambahkan satu lapisan tarif untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas.
Lapisan pajak baru ini akan semakin memperluas tarif progresif di PPh, sehingga semakin tinggi penghasilan, semakin besar pajak yang dikenakan.
Draf RUU HPP Pasal 17 mengatur lapisan WP OP yang dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah dan DPR sepakat menyisipkan satu lapisan baru untuk WP OP dengan penghasilan Rp5 miliar ke atas.
Ke depannya, jika RUU HPP disahkan, maka akan ada lima layer nilai penghasilan yang kena pajak, yakni:
1. Pajak 5 persen bagi yang berpenghasilan Rp 60 juta
2. Pajak 15 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 sampai Rp 250 juta
3. Pajak 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta
Baca Juga
4. Pajak 30 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar
5. Pajak 35 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar
Wacana ini telah lama digulirkan. Pada Juli lalu, Kementerian Keuangan Kemenkeu tengah mengkaji penambahan tarif Pajak Penghasilan PPh WP OP di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan 35 persen.
Dalam rapat kerja di Komisi XI minggu lalu, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif dan tambahan tax bracket dibutuhkan karena pemajakan yang tidak maksimal akibat fringe benefit atau natura.
Seperti diketahui tax bracket atau lapisan pajak di RI hanya 4. Hal ini lah yang membuat PPh OP tidak maksimal.
Sepanjang 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP dalam bentuk natura hanya sebesar Rp5,1 triliun.
"Dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar pertahun," kata Sri Mulyani.
Dibandingkan dengan negara lain, dia menuturkan lapisan pajak di Indonesia jauh lebih sedikit. Thailand memiliki 8 lapisan Malaysia 11 lapisan, Vietnam dan Filipina mencapai 7 lapisan.