Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) mempertegas kebijakan untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut tertuang dalam tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a) yang telah disepakati oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR.
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a).
Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.
Adapun, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ini merupakan pasal baru yang disisipkan saat pembahasan RUU HPP berlangsung.
Penerapan NIK KTP sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi tersebut terkonfirmasi dalam keterangan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (30/9/2021).
Baca Juga
“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” katanya.
Sri Mulyani menyatakan, RUU HPP yang telah disepakati pemerintah dan DPR telah mendapat masukan dari berbagai kalangan.
Dia optimistis RUU HPP akan memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.
“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” jelas Sri Mulyani.