Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Yakini PPh Badan Berpeluang Direlaksasi Kembali

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen pada 2022.
Presiden Komisaris Bisnis Indonesia Group Hariyadi B. Sukamdani memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Presiden Komisaris Bisnis Indonesia Group Hariyadi B. Sukamdani memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha meyakini akan terjadi penyesuaian terkait dengan pajak penghasilan (PPh) badan yang baru-baru ini dibatalkan relaksasinya oleh pemerintah dan DPR.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam implementasinya, ada peluang dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini, terutama berkaitan dengan daya saing investasi.

"Saya rasa tinggal tunggu waktu saja, dalam perjalanannya akan dilakukan penyesuaian karena kalau kita tidak kompetitif, bagaimana? Ini kan masalah proses saja, pada akhirnya kita harus efisien," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Atas keputusan ini, Hariyadi mengatakan tetap akan mendukung meski banyak pengusaha telah menyusun road map pada tahun lalu, ketika pemerintah mengumumkan rencana relaksasi PPh badan menjadi 20 persen.

"Dengan pembatalan ini, tentu akan berdampak ke daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain, karena tarif di kita cenderung lebih tinggi dari negara lain," lanjutnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bobby Gafur Umar mengatakan pembatalan relaksasi ini berpotensi menurunkan daya saing Indonesia.

Sementara faktor-faktor pendukung lain seperti infrastruktur dan birokrasi telah dijamin kemudahannya dalam UU Cipta Kerja, PPh badan yang belum kompetitif akan menjadi ganjalan bagi masuknya investasi.

"Infrastruktur kita sudah semakin baik. Dengan adanya UU Cipta Kerja, birokrasi sudah dipangkas, tetapi negara lain juga sudah duluan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen pada 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tarif PPh badan sebesar 22 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper