Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (FSPPI) menyampaikan adanya perubahan status pekerja usai merger Pelindo resmi dilakukan pada 1 Oktober 2021.
Sekjen FSPPI Dodi Nurdiana Sekjen menjelaskan setelah merger status pekerja saat ini akan beralih menjadi pekerja di Surviving Company. Dalam merger ini, PT Pelindo II akan bertindak sebagai surviving entity atau perusahaan penerima penggabungan.
Terkait dengan kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati, dia menjelaskan sampai dengan adanya PKB Baru, masih akan diterapkan PKB yang saat ini menjadi acuan masing-masing Pelindo.
“Nantinya juga akan terdapat mutasi, tetapi terkait dengan mutasi untuk tahap awal masih bersifat penugasan,” jelasnya, Jumat (1/10/2021).
Adapun rencana merger ini diklaim juga dilaksanakan tanpa rasionalisasi atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengurangan kesejahteraan.
Ketua Organizing Committee (OC) Integrasi Pelindo Arif Suhartono mengatakan serikat pekerja dan manajemen Pelindo I – IV telah menandatangani kesepakatan terkait dengan status dan kebijakan yang berlaku baik selama dan setelah integrasi dilakukan. Kesepakatan ini, tekannya juga telah mendapat dukungan penuh dari seluruh karyawan dan Serikat Pekerja keempat Pelindo.
Baca Juga
Setidaknya ada enam poin penting yang telah disepakati oleh manajemen Pelindo dengan serikat karyawan.
“[Merger] ini memang menyangkut kepentingan ekonomi logistik dan nasional tapi juga ada benefit kepada korporasi. Kami sampaikan kepada pegawai tidak ada rasionalisasi/PHK. Kedua terkait perubahan status masa kerja tidak mulai dari nol dan tak ada pengurangan,” katanya.
Berkaitan dengan status pekerja tersebut, Arif pun memperjelas status karyawan beralih menjadi pekerja di perusahaan penerima penggabungan dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing pekerja. Poin ketiga, lanjutnya, tak ada pengurangan penghasilan dan kesejahteraan pegawai.
“Memang saat ini ada gap penerimaan penghasilan antara Pelindo I – IV. Pada merger akan disamakan dan tidak ada perbedaan dan pengurangan. Tunjangan THR juga kan disamakan. Pada awal integrasi, skala manfaat mungkin belum bisa instan didapatkan tapi yang jelas sudah ada penaikan yaitu ada adjustment tunjangan kepada pegawai setelah integrasi,” imbuhnya.
Perundingan dan pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) baru maksimal dilakukan satu tahun setelah penggabungan. Dalam masa transisi menuju disepakatinya PKB baru, maka masih akan menggunakan PKB lama termasuk ketentuan turunan.
Dengan demikian PKB tempat asal bekerja tetap berlaku dalam hal dilakukannya mutasi atas pekerja antara eks perusahaan.