Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Karsino

Direktur MUC Tax Research

Karsino adalah partner pada MUC Consulting Group dan menjabat Direktur MUC Tax Research. Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini meraih master bidang ekonomi dan keuangan Islam dari Universitas Indonesia.

Lihat artikel saya lainnya

OPINI: Masalah PPN Jasa Keuangan

Jasa keuangan dan asuransi kemudian dibidik untuk dipajaki karena masuk dalam sektor usaha yang timpang kontribusinya terhadap PDB dan PPN dalam negeri.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Pemerintah mengusulkan agar jasa keuangan dan asuransi dikeluarkan dari daftar jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Konsekuensinya, pembiayaan, tabungan, dan investasi di sektor keuangan yang selama ini bebas pajak berpotensi dikenakan PPN. Ini merupakan salah satu d ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak penerimaan perpajakan yang hampir tidak pernah optimal setiap tahunnya.

Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terang-terangan mengakui bahwa pihaknya selama ini baru bisa menghimpun 65,38% dari total PPN yang seharusnya dipungut. C-efficiency ratio PPN rendah karena terlalu banyak pengecualian barang dan jasa, fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut, serta tarif PPN 10% yang dianggap terlalu rendah.

Jasa keuangan dan asuransi kemudian dibidik untuk dipajaki karena masuk dalam sektor usaha yang timpang kontribusinya terhadap PDB dan PPN dalam negeri. Sebenarnya kalau usulan pemerintah ini diluluskan parlemen, belum tentu juga mengatasi krisis penerimaan. Bukan tidak mungkin kebijakan ini justru akan memicu permasalahan lain yang lebih kompleks.

Sejak awal diberlakukannya PPN pada 1985, Indonesia mengadopsi sistem VAT Eropa karena implementasinya yang relatif sederhana. Dalam hal ini metode yang digunakan adalah indirect substractive method atau invoice or credit method.

Sederhananya, PPN harus dibayar dan dihitung berdasarkan pajak keluaran dikurangi pajak masukan. Terkait dengan jasa keuangan atau pembiayaan, secara umum Uni Eropa mengecualikan jasa keuangan dari objek PPN. Alasannya, seperti yang dijabarkan OECD, cukup sulit memajaki transaksi jasa keuangan atau pembiayaan.

Terutama dalam mengidentifikasi nilai jasa intermediasi dan jasa keuangan lain dengan imbalan implisit, seperti jasa penghimpunan dana masyarakat, jasa penyaluran kredit (pembiayaan), jasa anjak piutang, jasa kartu kredit dan jasa penjaminan risiko.

David Williams (Thuronyi, 1996) menjabarkan alasan Uni Eropa mengecualikan jasa keuangan dari pengenaan PPN. Pertama, menghindari kerumitan administrasi. Kedua, menghindari kesulitan identifikasi nilai tambah jasa intermediasi dana atau nilai tambah suatu transaksi, dan ketiga, menghindari kesulitan identifikasi imbalan jasa keuangan dari biaya bunga sebagai nilai waktu uang, dan profit pengusaha, dan biaya lainnya.

Atas pertimbangan semua itu, Uni Eropa mengamanatkan negara-negara anggotanya untuk membebaskan PPN atas berbagai jasa keuangan seperti pinjaman, akun bank, dan transaksi uang, saham, serta obligasi (termasuk asuransi).

Adapun pengecualiannya atas jasa berbasis biaya eksplisit yang diberikan oleh lembaga keuangan tetap kena pajak, seperti jasa penasihat keuangan dan penyewaan brankas.

Gunadi juga menjabarkan pemikiran Alan A. Tait (1988) yang menyebutkan bahwa bunga sebagai jenis harga transaksi yang rumit, terlebih jika digabung dengan unsur lain, seperti biaya modal riil, tingkat inflasi dan biaya intermediasi.

Karenanya, perbankan dan asuransi tidak tepat masuk sebagai objek PPN sehingga harus dikecualikan. Apabila tetap dipaksakan, kesulitan yang timbul justru bisa menghilangkan pendapatan, distorsi ekonomi dan hilangnya keadilan atau netralitas nyata (Edwards & Mayer dalam Tait, 1988).

Selain itu, pengenaan PPN terhadap jasa keuangan/pembiayaan dapat menimbulkan perdebatan tanpa akhir (Auerbach dan Gordon 2002 dalam Pena, 2019), terutama terkait dengan perlakuan biaya transaksi.

Alhasil, negara-negara Uni Eropa memilih untuk tidak memungut PPN atas jasa keuangan/pembiayaan. Pun demikian Indonesia ketika mengikuti jejak Eropa. Terlebih ada wacana pemerintah akan menerapkan skema multi tarif PPN (0%—15%). Skema ini akan makin mempersulit penerapan mekanisme pajak keluaran-pajak masukan terkait kebijakan PPN jasa keuangan, pembiayaan, atau asuransi.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian penulis adalah dampak PPN jasa keuangan terhadap tingkat suku bunga perbankan dan premi asuransi. Dalam beberapa dekade terakhir pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif mendorong pembiayaan inklusif, terutama untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mulai dari meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah hingga yang terakhir BI menerbitkan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) guna mendorong fungsi intermediasi perbankan.

Untuk menstimulus perekonomian, bank sentral juga telah memangkas suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 250 basis poin selama periode Juni 2020—September 2021 dari 6% menjadi 3,5%.

Rezim suku bunga rendah ini bisa saja berakhir jika PPN atas jasa keuangan direstui DPR karena pengenaannya otomatis akan menaikkan suku bunga pinjaman. Dampaknya, ekonomi biaya tinggi yang semakin memberatkan UMKM dan pada gilirannya memicu kenaikan harga barang-barang konsumsi.

Begitu juga dengan PPN atas asuransi yang tidak semata hanya investasi. Kebijakan ini sudah tentu akan meningkatkan premi asuransi dan berpotensi menurunkan jaminan kesehatan masyarakat.

Usulan kebijakan PPN ini justru menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Di satu sisi mendorong inklusi ekonomi, di sisi lain menghambatnya lewat pajak. Dualisme. Namun, hati-hati dalam memilih kebijakan. Jangan sampai sektor-sektor ekonomi yang erat dengan hajat hidup rakyat menjadi sasaran tembak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Karsino
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper