Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan (EBT) belum kunjung selesai. Meski begitu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) memastikan prosesnya masih terus berjalan hingga saat ini.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) EBT saat ini tengah masuk tahap harmonisasi di Baleg. Draft RUU yang menjadi inisiatif DPR itu pun telah selesai diajukan ke Baleg oleh Komisi VII.
“Semua RUU yang diajukan harus melalui proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan di Baleg. Kalau ini sudah dibentuk panja [Panitia Kerja]-nya untuk melakukan harmonisasi. Kami belum melakukan pembahasan dalam harmonisasi,” katanya dalam webinar yang digelar Kamis (23/9/2021).
Anggota Komisi VII DPR Anwar Idris mengatakan bahwa untuk mempercepat pengembangan EBT, para wakil rakyat mengajukan RUU EBT sebagai bentuk perhatian terhadap masa depan EBT di dalam negeri.
Dia menuturkan, aturan mengenai EBT yang ada saat ini tidak lagi bisa mengakomodasi pengembangannya di dalam negeri.
Adapun, regulasi tentang EBT saat ini diatur dalam UU Nomor 30/2007 tentang Energi, dan diatur dalam dalam UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
Untuk itu, DPR mengesahkan RUU EBT masuk ke dalam program legislasi nasional, dan Komisi VII DPR telah menuntaskan pembahasannya pada 1 Juli 2021, serta menyerahkan ke Baleg DPR.
“Tentu ini ditargetkan. RUU EBT bisa selesai pada akhir 2021,” ucapnya.