Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Baru 60,3 Persen. Bisa Capai Target?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp741,3 triliun. Bisa capai target hingga akhir tahun?
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Realisasi penerimaan pajak per Agustus 2021 baru mencapai 60,3 persen dari target. Pemerintah memiliki waktu empat bulan untuk mengejar sisa hampir 40 persen pajak yang belum terkumpul.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pada Januari–Agustus 2021, realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp741,3 triliun atau tumbuh 9,5 persen (year-on-year/yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pertumbuhan pajak cukup baik, kalau di-breakdown memperlihatkan tahap pertumbuhan ekonomi yang tertangkap oleh pajak kita," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (23/9/2021).

Meskipun begitu, dia mengungkapkan capaian itu baru mencakup 60,3 persen dari target pagu yang ditetapkan pada 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun. Jika dihitung berdasarkan angka tersebut, rata-rata realisasi penerimaan pajak per bulan adalah 7,53 persen dari target.

Apabila mengacu kepada angka rata-rata penerimaan pajak per bulan itu, dalam satu tahun realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai sekitar 90,45 persen. Untuk itu, perlu terdapat langkah percepatan realisasi penerimaan pajak agar mencapai target pagu anggaran 2021.

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan netto sebagian besar jenis pajak mencatatkan pertumubuhan positif jika dibandingkan dengan tahun lalu. Misalnya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 pada Januari–Agustus 2021 tumbuh 2,3 persen, padahal pada Januari–Agustus 2020 terkoreksi 5,3 persen.

Perbaikan kinerja perolehan pajak pada Januari–Agustus 2021 tercatat di PPh 26 (14,8 persen), PPh Final (0,2 persen), PPN DN (12,6 persen), dan PPN Impor (27,8 persen). Adapun jenis pajak yang masih terkoreksi adalah PPh 22 (-9,9 persen), PPh OP (-2,1 persen), dan PPh Badan (-2,8 persen).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper