Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah memicu hadirnya standar baru perdagangan yang makin ketat. Fenomena yang diperkirakan akan terus berlanjut ini turut menekan produk ekspor Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno mengatakan faktor keamanan dan kesehatan menjadi pendorong munculnya standar perdagangan yang makin ketat selama pandemi. Tetapi, standar yang lebih ketat dibandingkan dengan standar internasional justru menjadi hambatan teknis.
"Melalui persyaratan sertifikasi, produk ekspor unggulan Indonesia harus bisa menunjukkan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Kerap kali sertifikasi ini menjadi hambatan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional. Akibatnya persyaratan sertifikasi muncul sebagai hambatan teknis perdagangan, terutama saat sertifikasi menjadi syarat keberterimaan produk kita di negara tujuan ekspor," kata Natan, Kamis (23/9/2021).
Dia memaparkan sejumlah syarat sertifikasi yang justru menjadi hambatan bagi ekspor, di antaranya adalah sertifikasi ecolabel Uni Eropa yang diterapkan Kementerian Keuangan Siprus dan The Green Procurement Guide oleh Pemerintah Kota Metropolitan Tokyo.
Terdapat pula syarat sertifikasi low Indirect Land Usage Conversion-Risk (ILUC) atau level risiko alih fungsi lahan pada produk biofuel yang masuk Uni Eropa dan pengetatan impor produk perikanan akibat kontaminasi virus Covid-19 di China.
"Persyaratan sertifikasi yang sejatinya diterapkan untuk memastikan kesehatan dan keamanan maupun keberlanjutan, lama-kelamaan berubah menjadi hambatan teknis perdagangan yang menghambat produk ekspor Indonesia di negara mitra dagang," tambahnya.
Baca Juga
Agar syarat sertifikasi dan pemenuhan standar tidak menjadi hambatan, Natan menjelaskan pemetaan perubahan standar perdagangan perlu dilakukan agar produk Indonesia bisa terus menembus pasar ekspor. Indonesia juga bisa memanfaatkan kerja sama perdagangan dengan negara mitra untuk mengurai tantangan ini.
"Melalui kerja sama ini dapat disepakati mutual recognition arrangement antarpihak atau negara yang tergabung dalam kerja sama sehingga diharapkan standar Indonesia dapat diakui dan tidak perlu ada uji kelayakan tambahan," kata dia.
Natan juga mengemukakan Indonesia sejatinya telah memiliki kemampuan untuk memenuhi standar-standar internasional, jika ditinjau dari ketersediaan standar nasional Indonesia (SNI) dan lembaga penilaian kesesuaian dari produk-produk prioritas ekspor.
"Kita perlu optimistis menghadapi tata kehidupan baru yang mensyaratkan banyak sertifikasi dalam proses perdagangan terutama pascapandemi," katanya.
Data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memperlihatkan kebijakan nontarif atau non-tariff measures (NTM) menjadi salah satu instrumen perdagangan yang paling banyak diterapkan oleh negara anggota. Per 30 Juni 2021, total 19.983 kebijakan sanitary and phytosanitary (SPS) telah diinisiasi atau diterapkan.
Selain itu, total technical barriers to trade (TBT) yang telah diterapkan atau diinisiasi oleh seluruh anggota WTO mencapai 28.822 kebijakan.
Notifikasi yang dihimpun WTO juga memperlihatkan adanya kenaikan penerapan TBT selama kurun 2019 dan 2020. Pada 2019, total kebijakan TBT yang diterapkan berjumlah 142 kebijakan. Sementara pada 2020 berjumlah 160 kebijakan.