Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan peraturan presiden tentang neraca komoditas sudah rampung disusun di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Aturan anyar itu bakal berisi informasi ketersediaan bahan baku yang akan menjadi pertimbangan untuk menentukan ekspor-impor komoditas pangan.
“Sudah beres di tempatnya pak Menko [Airlangga], pokoknya neraca itu diatur dengan pak Menko, kita bereskan bersama,” kata Lutfi saat ditemui Bisnis di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Nantinya, Lutfi menggarisbawahi, neraca komoditas itu digunakan untuk mengetahui secara riil ketersediaan barang dalam negeri sebelum memutuskan membuka kuota impor.
“Neraca itu untuk memastikan barang di dalam negeri cukup atau tidak cukup, kalau tidak cukup untuk impor. Impornya berapa diputuskan bersama-sama,” kata dia.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana menyampaikan data komoditas seringkali keliru saat proses penyusunannya tidak melibatkan industri.
"Beberapa kali terjadi, data-data yang disusun tanpa melibatkan dunia usaha. Sehingga industri tidak mengerti arah pemikiran pemerintah,” kata Danang.
Dia menilai, neraca komoditas merupakan sebuah ide yang bagus. Neraca ini ditujukan untuk mengatasi kesenjangan bahan baku dan bahan penolong untuk dunia industri. Selama ini, industri kerap mengalami kesulitan akibat data yang tidak akurat dan tidak lengkap.
Danang menegaskan, keterlibatan industri dan asosiasi dalam penyusunan neraca komoditas menjadi sangat penting untuk menjamin kepastian bahan baku. Sebab, kepastian bahan baku menjadi krusial demi memastikan produksi perusahaan berjalan dengan baik.
“Dengan memastikan industri serta asosiasi dilibatkan dalam penyusunan neraca komoditas tentu menjadi hal sangat baik,” ujar Danang.