Bisnis.com, JAKARTA-- Pembudidaya lobster di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera melengkapi perizinan berusaha. Selain perizinan sangat penting, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) juga memberikan kemudahan perizinan.
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa berdasarkan evaluasi, kepatuhan pada perizinan masih menjadi kendala di Sumbawa.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/9/2021).
Adin Nurawaluddin mengatakan hal itu ketika memberikan edukasi kepada Pembudidaya Lobster terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa, NTB.
Dia menjelaskan KKP terus mendorong pembudidaya lobster untuk segera melengkapi perizinan. Hal itu penting untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan ikan.
Adin menyampaikan bahwa saat ini baru 121 Rumah Tangga Produksi atau perusahaan perikanan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan berusaha. Oleh sebab itu, Adin meminta agar pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut.
Baca Juga
“Pemerintah melalui UUCK telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha,” katanya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Drama Panca Putra menuturkan aspek perizinan berusaha merupakan salah satu instrumen evaluasi kepatuhan pelaku usaha budidaya lobster. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga memberikan amanat pengenaan sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.
“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” jelasnya.
Drama menuturkan KKP akan terus berkoordinasi dengan dinas kelautan perikanan setempat untuk membantu menyelesaikan perizinan budidaya lobster. Drama berharap ada fasilitasi dari pihak Dinas.
Muhammad Syafrudin, Anggota DPR RI dari Komisi IV juga mengajak masyarakat untuk menjadikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 sebagai pedoman pembudidaya.
“Saya himbau jangan sampai dari masyarakat Sumbawa ini melakukan penyelundupan lobster atau melakukan budidaya yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk diantaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.