Bisnis.com, JAKARTA — PT Pelabuhan Indonesia I-IV (Persero) akan menyesuaikan kontrak kerja sama yang telah diteken secara jangka panjang bersama dengan mitra pasca merger Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pelabuhan.
Direktur Operasi dan Komersial Pelindo III Putut Sri Muljanto menjelaskan kontrak-kontrak kerja sama yang telah berjalan akan tetap berjalan seperti yang telah dilaksanakan saat ini. Namun, lanjutnya, terhadap kontrak baru akan dilakukan perubahan kontrak perpanjangan dengan Pelindo.
“Lalu untuk kontrak yang masih jangka panjang di atas 5 tahun atau 10 tahun akan dilakukan inovasi. Inovasi penggantian subjek dari sebelumnya pelindo I/II/II/IV menjadi Pelindo,” ujarnya, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, terkait dengan aspek komersial, dari sisi metode pengajuan keluhan pelanggan juga masih menggunakan standar operasional prosedur (SOP) yang saat ini telah digunakan setiap regional. Penanganan, lanjutnya, juga masih menggunakan SOP yang saat ini sudah berjalan di setiap regional. Barulah, setelah merger, Pelindo akan secara bertahap memperbaiki dan menstandarisasi SOP secara nasional.
“Kerja sama yang sedang berjalan masih akan tetap berjalan perubahan hanya akan terdapat pada nama pihak atau pelaku kerjasama. Untuk dapat mengajukan permintaan layanan pelanggan dapat mengunjungi portal konsumen baru Pelindo dan memilih sistem layanan pada menu pilihan regional 1, 2, 3, 4,” imbuhnya.
Tak hanya itu, paparnya, tingkat layanan SLA dan SLE juga akan diterapkan kepada pelanggan sesuai sub holding. Dengan demikian, nasib pelabuhan kecil seperti Maumere, Lhokseumawe, Berau akan tetap ditangani oleh surviving regional. Dia menegaskan hanya pelabuhan yang sudah terminal yang dikhususkan bagi pelayanan kargo tertentu yang dialihkan kepada sub holding.
Baca Juga
Dari sisi aspek keuangan dan pembayaran, Putut juga menegaskan masih akan berlaku seperti yang telah dijalani saat ini sesuai aturan di masing-masing Pelindo.
“SLA atau SLG penerbitan Pranoto dan nota yang saat ini telah berlaku di setiap regional akan tetap diberikan kepada pelanggan. Terdapat penyesuaian logo, nama alamat, dan NPWP serta penambahan informasi profil pelanggan penerima pembebasan PPN pada nota yang akan diberikan pada pelanggan setelah 1 Oktober,” terangnya.