Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati! Lempar Batu ke Kereta Api Bisa Dipenjara Seumur Hidup

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api. Ternyata, pelaku pelemparan batu ke kereta api bisa terjerat hukum dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.
Kereta api melintas di dekat stasiun Jatinegara, Jakarta, Minggu  5 November 2017./Bisnis-Dedi Gunawan
Kereta api melintas di dekat stasiun Jatinegara, Jakarta, Minggu 5 November 2017./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengecam aksi pelemparan batu yang akhir-akhir ini marak dilakukan terhadap kereta api. Ternyata, pelaku pelemparan batu ke kereta api bisa terjerat hukum dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan pada Agustus 2021 lalu.

Kemudian, baru-baru ini juga sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegasnya, Senin (20/9/2021).

Joni menyebut, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, lanjutnya, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Bukan itu saja, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya,” imbuh Joni.

Untuk diketahui, pada 2018, KAI mencatat terdapat 336 kasus pelemparan terhadap kereta api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun ini, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper