Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan CHT di Tengah Pandemi Dinilai Beratkan Petani Tembakau

Suahasil mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah pun tidak hanya di tataran teknis oleh kementerian dan lembaga terkait, tetapi sampai ke meja Kepala Negara.
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi menilai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 akan memberikan tekanan pada petani dan buruh di industri hasil tembakau (IHT).

Pasalnya, perlambatan perekonomian akibat pandemi Covid-19 telah menyebabkan jumlah pengangguran meningkat karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kerugian ya pasti tenaga kerja dan bahan baku. Kalau bahan baku ke petani, ke tenaga kerja ya kenanya ke para buruh,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, dalam industri hasil tembakau, ketika terjadi penurunan produksi akibat permintaan berkurang, maka banyak pihak yang akan dirugikan.

“Cukai naik, pasti yang ditekan perusahaan adalah tembakaunya yang dari petani. Cukai naik, perusahaan harus menjaga produksinya agar tidak tinggi biayanya. Petani lah yang jadi korbannya, belum lagi korban keadaan alam seperti musim hujan yang panjang,” jelasnya.

Dia pun berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan nasib petani tembakau dan cengkih. “Nasib petani tidak akan sejahtera kalau hasil tembakaunya tidak laku”.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan pemerintah seharusnya memberikan pelonggaran pada IHT karena sektor ini pun ikut terdampak pandemi Covid-19.

“Semua prihatin di masa pandemi serba sulit ini tapi kita di sektor industri hasil tembakau dituntut memberikan sumbangsih yang besar. Pemerintah harusnya berikan kelonggaran,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan tiga faktor terkait dengan kebijakan CHT.

Pertama, yaitu mengenai industri dan tenaga kerja, di mana sektor ini memberikan kontribusi bagi pendapatan negara serta daerah, juga membuka lapangan kerja yang luas sehingga perlu dikembangkan.

Kedua, pengendalian konsumsi, yakni kebijakan cukai yang mempengaruhi harga produk hasil tembakau juga akan berkaitan dengan tingkat konsumsi masyarakat.

Ketiga, perkembangan produk hasil tembakau ilegal yang berpotensi meningkat saat tarif cukai dinaikkan. Aspek-aspek itu menurut Suahasil menjadi perhatian Presiden yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau.

Suahasil mengatakan pembahasan yang dilakukan pemerintah pun tidak hanya di tataran teknis oleh kementerian dan lembaga terkait, tetapi sampai ke meja Kepala Negara.

“Presiden beberapa kali memimpin rapat. Setiap kali membahas kebijakan mengenai tembakau termasuk CHT, menjadi dasar dari pemikiran perumusan kebijakannya,” katanya, pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper