Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi baik fisik maupun digital sebagai persyaratan masuk ke Indonesia dikecualikan untuk sejumlah pihak dengan kondisi khusus.
Berdasarkan SE No. 74/2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, pengecualian tersebut dilakukan kepada Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Serta WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara, selama transit menunggu penerbangan internasional yang diikuti dengan persyaratan telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan menurunkan penerbangannya keluar dari Indonesia.
WNA juga wajib menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
“Demikian juga bagi dikecualikan pelaku perjalanan internasional dengan usia di bawah 18 tahun,” bunyi SE yang dikutip, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga
Selanjutnya juga pelaku perjalanan internasional dan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter di rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris yang menyatakan yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Secara umum, dalam SE tersebut juga menjelaskan persyaratan pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 guna mencegah menyebarnya virus Corona varian baru termasuk Mu.
Seluruh pelaku perjalanan internasional baik berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan atau persyaratan di antaranya menunjukkan kartu sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 sebagai persyaratan memasuki wilayah Indonesia.
Kemudian juga menunjukkan hasil negatif tes RT/PCR di negara asal dengan sampel yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional internasional masuk ke wilayah Indonesia. Selanjutnya, mengisi E-Hac internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di Bandar Udara keberangkatan negara asal.
Tak hanya itu, bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar Covid-19.
Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perdagangan internasional di bandara kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam.
Dalam hal tes ulang menunjukkan hasil negatif bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan melakukan karantina Mandiri selama 14 hari. Namun jika positif dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA ditanggung secara mandiri.
Kewajiban karantina hanya dikecualikan pada pemegang visa diplomatik dan besar dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.