Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Pakai Transportasi Darat

Kemenhub menyesuaikan aturan perjalanan internasional menggunakan transportasi darat untuk meningkatkan protokol kesehatan.
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan perjalanan internasional menggunakan moda transportasi darat seiring dengan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 18/2021.

Adapun, Addendum ini bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19, serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional menggunakan transportasi darat.

"Pelaku perjalanan pekerja migran Indonesia [PMI] dari luat negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," demikian dikutip dari beleid tersebut, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, perjalanan PMI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Bagi yang belum memiliki aplikasi tersebut, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kemudian pembatasan pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu hanya bisa melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong.

"Pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk adalah menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Bagi yang belum divaksin akan divaksinasi oleh petugas. Kemudian menunjukkan hasil RT-PCR negatif dan dilakukan karantina selama 8 hari di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan Satgas Daerah Provinsi Kalimantan Barat," tambah beleid tersebut.

Selanjutnya bila hasil RT-PCR positif, maka yang bersangkutan dikarantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satgas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Adapun Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, 16 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper