Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan perjalanan internasional menggunakan moda transportasi darat seiring dengan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 18/2021.
Salah satunya adalah melakukan pembatasan pintu masuk pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni hanya bisa melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong.
Adapun dalam edaran yang ditandatangi langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi itu dikatakan bahwa alur kedatangan pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat karena deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak.
"Yang bersangkutan akan diantar dengan mobil bus dengan biaya ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung Pos PLBN oleh petugas TNI dan Badan Perlindungan PMI [BP2MI] untuk pendataan lebih lanjut," demikian dikutip dari beleid tersebut, Kamis (16/9/2021).
Selanjutnya bagi pelaku perjalanan mandiri, menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung Pos PLBN untuk pendataan lebih lanjut.
Adapun tahapan pendataan untuk pelaku perjalanan PMI antara lain dilakukan Rapid Test Antigen, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga
Kemudian tahap penentuan tempat karantina yang dibutuhkan, serta dilakukan RT-PCR satu hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina.
"Pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk adalah menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Bagi yang belum divaksin akan divaksinasi oleh petugas. Kemudian menunjukkan hasil RT-PCR negatif dan dilakukan karantina selama 8 hari di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan Satgas Daerah Provinsi Kalimantan Barat," tambah beleid tersebut.
Sementara itu, bila hasil RT-PCR positif, maka yang bersangkutan dikarantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satgas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Adapun Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, 16 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.