Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pintu Masuk Internasional Jalur Darat Dibatasi, Cuma Bisa Lewat Sini

Kemenhu membatasi pintu masuk pelaku perjalanan transportasi darat sesuai dengan Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 18/2021.
Ilustrasi-Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh pelintas batas yang hendak ke Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2020)./ANTARA-AGUS ALFIAN
Ilustrasi-Seorang petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong mengukur suhu tubuh pelintas batas yang hendak ke Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2020)./ANTARA-AGUS ALFIAN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan perjalanan internasional menggunakan moda transportasi darat seiring dengan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 18/2021.

Salah satunya adalah melakukan pembatasan pintu masuk pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yakni hanya bisa melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong.

Adapun dalam edaran yang ditandatangi langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi itu dikatakan bahwa alur kedatangan pelaku perjalanan PMI dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat karena deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak.

"Yang bersangkutan akan diantar dengan mobil bus dengan biaya ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung Pos PLBN oleh petugas TNI dan Badan Perlindungan PMI [BP2MI] untuk pendataan lebih lanjut," demikian dikutip dari beleid tersebut, Kamis (16/9/2021).

Selanjutnya bagi pelaku perjalanan mandiri, menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung Pos PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

Adapun tahapan pendataan untuk pelaku perjalanan PMI antara lain dilakukan Rapid Test Antigen, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai ketentuan undang-undang.

Kemudian tahap penentuan tempat karantina yang dibutuhkan, serta dilakukan RT-PCR satu hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina.

"Pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk adalah menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Bagi yang belum divaksin akan divaksinasi oleh petugas. Kemudian menunjukkan hasil RT-PCR negatif dan dilakukan karantina selama 8 hari di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan Satgas Daerah Provinsi Kalimantan Barat," tambah beleid tersebut.

Sementara itu, bila hasil RT-PCR positif, maka yang bersangkutan dikarantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satgas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Adapun Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, 16 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper