Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tajak Pengeboran Sumur Eksplorasi PLTP Cisolok Siap Dimulai

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut program pengeboran eksplorasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Cisolok-Cisukarame siap dimulai. Seluruh persyaratan untuk kegiatan eksplorasi pun telah dipenuhi.
Ilustrasi pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Ilustrasi pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut program pengeboran eksplorasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Cisolok-Cisukarame siap dimulai. Seluruh persyaratan untuk kegiatan eksplorasi pun telah dipenuhi.

Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batu bara dan Panas Bumi Kementerian ESDM Iman Sinulingga mengatakan bahwa prospek Cisolok-Cisukarame merupakan salah satu yang masuk dalam quick wins program eksplorasi panas bumi.

“Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW, dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW,” katanya seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (16/9/2021).

Iman menjelaskan, sebelum kegiatan tajak pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, pihaknya telah melakukan penyiapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan mengantongi persetujuan Lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi izin penggunaan dan pemanfaatan air permukaan dari Pemerintah Jawa Barat, dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 21/2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi, termasuk taman nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.

“Dalam pemenuhan persyaratan pelaksanaan eksplorasi panas bumi di kawasan hutan juga telah disusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dengan memperhatikan rona awal dan aspek pengelolaan lingkungan, mengacu pada regulasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.

Dalam upaya penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional, pemerintah juga tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.

“Kegiatan eksplorasi panas bumi di prospek Cisolok-Cisukarame yang sebagian berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu terobosan dalam penyediaan energi bersih untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap bersinergi dengan pengelolaan Kawasan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper