Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik PPN Sembako, HKTI Ingatkan Jangan Sampai Merembet ke Bahan Primer Pertanian

HKTI menilai PPN terhadap bahan pokok pertanian yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) merupakan kebijakan yang kurang tepat. Terlebih, kebijakan itu dibahas dan akan diterbitkan saat pandemi Covid-19 masih melanda.
Para petani memilah gabah hasil panen di desa Dawuan, Subang./ Antara - Arief Luqman Hakim
Para petani memilah gabah hasil panen di desa Dawuan, Subang./ Antara - Arief Luqman Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI menilai bahwa rencana pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap barang kebutuhan pokok merupakan langkah yang tidak tepat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Pasalnya, jika wacana itu tetap berlanjut, HKTI mengkhawatirkan akan adanya penerapan pajak bagi bahan primer pertanian.

Sekjen HKTI Sadar Subagyo menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap bahan pokok pertanian yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) merupakan kebijakan yang kurang tepat. Terlebih, kebijakan itu dibahas dan akan diterbitkan saat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Sadar menilai bahwa pandemi Covid-19 yang menekan kondisi perekonomian menekan tingkat konsumsi masyarakat dan turut berimbas terhadap pendapatan para petani. Adanya pengenaan pajak terhadap barang kebutuhan pokok dinilai justru dapat memberatkan mereka.

"Di tengah pandemi yang menurunkan konsumsi, sehingga sekarang terjadi over supply cabai, beras, telur ayam, daging ayam, dan harganya hancur-hancuran, lagi begini kok disodorin PPN. Suatu kebijakan yang... apa ya... bukan hanya irasional, tapi sangat tidak berempati dan simpati terhadap kondisi yang terjadi," ujar Sadar pada Selasa (14/9/2021).

Dia yang merupakan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009–2014 menilai bahwa pengenaan PPN memang merupakan cara paling mudah bagi pemerintah untuk memperoleh pendapatan, karena terdapat pajak dari setiap transaksi. Bahan pokok yang sudah pasti dikonsumsi masyarakat luas pun akan mendatangkan pendapatan jika dikenakan PPN.

Meskipun begitu, menurutnya, porsi PPN sembako akan sangat sedikit terhadap total penerimaan pajak negara. Pengenaan PPN bagi barang kebutuhan pokok pun akan menjadi tidak material, justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Dia mengkhawatirkan adanya langkah lanjutan dari pemerintah dalam menarik pajak, jika dalam kondisi pandemi saja tetap terdapat pengenaan PPN bahan pokok, sementara penerimaan negara masih kurang. Menurutnya, bisa saja selanjutnya ada pengenaan PPN terhadap bahan primer pertanian.

"Pengenaan pajak ini hanya puncak gunung es, harus diwaspadai. Nanti bukan hanya sembako, tapi nanti bahan primer pertanian dan itu jadi urusannya HKTI. Sembako itu kan berasnya yang kena [PPN], saya khawatirnya gabah, jagung, tandan buah segar, nanti kalau dikenakan ini akan menimbulkan distorsi luar biasa," ujar Sadar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper