Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Industri Belum Merata di Petrokimia

Sekitar 30 hingga 40 persen gas industri dengan penyesuaian harga yang belum disalurkan dari total alokasi untuk industri petrokimia. Hal ini terutama terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Peserta mengoperasikan mesin cetak kemasan seusai pembukaan pameran INDOPLAS, INDOPACK, dan INDOPRINT 2016 di Jakarta/JIBI-Dwi Prasetya
Peserta mengoperasikan mesin cetak kemasan seusai pembukaan pameran INDOPLAS, INDOPACK, dan INDOPRINT 2016 di Jakarta/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi penyesuaian harga gas industri menjadi US$6 per Metric Million British Thermal Unit (MMBTU) belum sepenuhnya merata.

Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan ada sekitar 30 hingga 40 persen gas industri dengan penyesuaian harga yang belum disalurkan dari total alokasi untuk industri petrokimia. Hal itu terutama terjadi di Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Sekitar 30–40 persen [belum teralokasi]. Di Jawa Barat ada 25 perusahaan, Jawa Timur ada 10. Ini ada yang sudah, ada yang belum," katanya, kepada Bisnis, Jumat (10/9/2021).

Fajar melanjutkan sebagian perusahaan mendapatkan kelebihan alokasi karena menurunkan kapasitas produksi karena pandemi. Namun, bagi perusahaan yang menaikkan kapasitas produksi, hanya separuh dari total alokasi gas yang dihargai US$6 per MMBTU.

Di tengah ketidakpastian iklim usaha karena pandemi, Fajar berharap adanya fleksibilitas aturan dalam penetapan harga gas industri dan alokasinya.

Di luar kendala implementasi yang belum merata, dia mengatakan kebijakan ini telah berdampak pada terkereknya utilisasi industri. Selain itu juga memperkuat harga lokal untuk menunjang substitusi dan daya saing dengan barang-barang impor.

Sebelumnya, penetapan harga gas industri diputuskan melalui beleid terbaru yakni, Keputusan Menteri ESDM No.134/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Adapun berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, ada tujuh industri yang menerima harga gas US$ 6 per MMBTU, antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper