Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melakukan pemasangan pelang pengamanan untuk menguasai dua aset tanah dan/atau bangunan eks BLBi di Karet Tengsin dan Pondok Indah.
Pemasangan plang itu jaringan diakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada Kamis (9/9/2021), dihadiri oleh perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kepolisian Republik Indonesia.
Ronald menjelaskan bahwa pihaknya melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur serta penanganan aset properti. Salah satunya adalah penguasaan aset melalui pemasangan pelang pengamanan.
Pada hari ini Satgas BLBI memasang pelang pengamanan atas dua aset tanah dan/atau bangunan di Jakarta untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Berikut rincian aset tanah dan/atau bangunan yang diamankan Satgas BLBI:
1. Aset di Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Baca Juga
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
2. Satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
"Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan pelang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI," ujar Ronald pada Kamis (9/9/2021) melalui keterangan resmi.
Menurutnya, setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, pada 27 Agustus 2021 sudah terdapat penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.