Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Oksigen dan Alat Pendukung Capai Rp1,2 Triliun

Selama periode 1 Januari sampai 31 Agustus 2021, total nilai impor alat kesehatan penanganan Covid-19 yang mendapat fasilitas mencapai Rp5,52 triliun.
Pekerja di CV Asiana Gasindo tengah mengisi ulang tabung gas yang hendak disuplai ke sejumlah rumah sakit di Provinsi Sumatra Barat, Minggu (11/7/2021)./Bisnis-Noli Hendrarn
Pekerja di CV Asiana Gasindo tengah mengisi ulang tabung gas yang hendak disuplai ke sejumlah rumah sakit di Provinsi Sumatra Barat, Minggu (11/7/2021)./Bisnis-Noli Hendrarn

Bisnis.com, JAKARTA – Nilai impor oksigen dan alat pendukung yang memeroleh fasilitas pembebasan bea masuk mencapai Rp1,20 triliun selama periode Juli sampai awal Agustus. Sebagian besar impor masuk melalui Jakarta.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan total fasilitas yang diberikan mencapai Rp238 miliar. Fasilitas ini mencakup pembebasan bea masuk Rp58 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut Rp116 miliar, dan pembebasan pajak penghasilan pasal (PPh) pasal 22 Rp63 miliar.

“Secara total, kantor tempat pemasukan oksigen dan peralatannya terbesar melalui KPU BC [kantor pelayanan utama bea cukai] Soekarno Hatta dengan persentase 62,82 persen diikuti KPU BC Tanjung Priok sebesar 34,58 persen,” kata Syarif, Kamis (9/9/2021).

Sebagian besar impor tercatat dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan swasta. Persentase impor oleh dua entitas tersebut masing-masing sebesar 38,85 persen.

“Sebagian besar dilakukan oleh pemerintah dan swasta dengan persentase masing-masing sebesar 38,85 persen,” tambahnya.

Selama periode 1 Januari sampai 31 Agustus 2021, total nilai impor alat kesehatan penanganan Covid-19 yang mendapat fasilitas mencapai Rp5,52 triliun. Dari nilai tersebut, pembebasan bea masuk bernilai Rp300 miliar, PPN tidak dipungut senilai Rp553 miliar, dan pembebasan pajak penghasilan pasal (PPh) pasal 22 Rp207 miliar.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 34/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19 yang diundangkan pada 12 Juli 2021, pemerintah akhirnya menambahkan oksigen, tabung oksigen, iso tank (tank container), dan sejumlah peralatan medis pernapasan dalam daftar barang yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Penambahan oksigen dan peralatan pendukungnya dalam daftar produk yang mendapat fasilitas impor dilakukan pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan produk tersebut, menyusul lonjakan kasus Covid-19 sejak akhir Juni.

Sebagaimana diketahui, kapasitas produksi oksigen nasional hanya berjumlah 1.700 ton per hari. Sementara kebutuhan saat lonjakan kasus mencapai 2.725 ton per hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper