Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Apresiasi Penetapan UMP 2022 Berpatok pada UU Ciptaker

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai positif penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.

Adapun, dasar perhitungan UMP 2022 itu berasal dari rumusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ikuti saja formulanya, yang jelas ga mungkin upah turun, yang diperlukan dalam kondisi terjadi penciutan lapangan kerja tentu fleksibilitas. Bagusnya, itu sudah diatur UU Cipta Kerja,” kata Hariyadi melalui sambungan telepon, Rabu (8/9/2021).

Berdasar pada pasal 26 ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2021, disebutkan perhitungan batas atas UMP diperoleh dari rata-rata konsumsi per kapita dikali dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga lalu dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja setiap rumah tangga.

Sementara itu, batas bawah UMP diperoleh dari perhitungan 50 persen dari batas atas UMP. Belakangan nilai UMP yang berlaku disesuaikan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah UMP pada wilayah terkait.

“Sebelum tahun 2015, kita pusing upah bisa naik sampai 70 persen. Ngaturnya bagaimana? Itu kejadian tahun 2012,” tuturnya.

Apalagi, dia menambahkan kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menuturkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sepenuhnya menggunakan data perekonomian makro dan ketenagakerjaan tahun berjalan.

“Penghitungan UMP berdasar pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang meliputi daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Semua data itu kita peroleh dari lembaga yang memiliki kewenangan,” kata Anwar melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (8/9/2021).

Kendati demikian, Anwar tidak menampik, adanya sejumlah perdebatan selama pembahasan penetapan UMP itu di forum tripartit beberapa pekan terakhir. Perdabatan itu terkait dengan besaran UMP tahun depan.

“Biasa dalam diskusi dewan pengupahan ada hal-hal yang berbeda pendapat. Namun semua basisnya adalah data yang diambil dari lembaga yang punya otoritas,” kata dia.

Hanya saja, dia enggan membeberkan potensi kenaikan UMP tahun depan menyusul kondisi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2021 yang bergerak positif di posisi 7,07 persen.

“Belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper