Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan Cukai Plastik, Inaplas: Ganggu Pemulihan Industri

Inaplas menilai kebijakan perluasan cukai plastik berisiko mengganggu proses pemulihan industri.
Peserta mengoperasikan mesin cetak kemasan seusai pembukaan pameran INDOPLAS, INDOPACK, dan INDOPRINT 2016 di Jakarta/JIBI-Dwi Prasetya
Peserta mengoperasikan mesin cetak kemasan seusai pembukaan pameran INDOPLAS, INDOPACK, dan INDOPRINT 2016 di Jakarta/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - DPR, atas usulan pemerintah, telah menyetujui perluasan cukai plastik yang mencakup kemasan dan wadah plastik, diapers, serta alat makan dan minum sekali pakai.

Meski aturan teknisnya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, kebijakan ini direncanakan bergulir pada tahun depan.

Menanggapi hal ini, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono memperkirakan industri ini masih dalam kondisi pemulihan hingga tahun depan. Perluasan cukai plastik dan produk turunannya bisa menganggu proses pemulihan industri.

Selain itu, dia juga menilai, kebijakan ini mensyaratkan investasi besar-besaran oleh industri untuk memisahkan produksi bahan yang kena cukai dan yang tidak.

"Karena mesin-mesinnya harus dipisah, yang kena cukai mana, yang tidak kena yang mana. Itu investasi besar-besaran lagi di industri, ini akan menyuilitkan pelaku industri," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, Fajar juga mengatakan plastik merupakan industri pendukung bagi sektor lain, seperti makanan dan minuman, alat kesehatan, otomotif, dan infrastruktur. Sehingga, jika pemulihan di industri plastik terganggu, berpengaruh pula pada sektor lain yang terkait.

Fajar melanjutkan, pengenaan cukai bukanlah solusi baik untuk mengurangi penggunaan plastik atau mengerek pendapatan negara. Dia melanjutkan, solusi jitu dari dampak lingkungan akibat penggunaan plastik adalah pengelolaan sampah dan sirkular ekonomi.

"Recovery pascapandemi akan terganggu, belum nanti kena pajak karbon, belum nanti kena masalah kontainer. Jangan sampai ibarat orang sakit, salah obat. Menurut saya sih cukai plastik bukan obat," ujarnya.

Diketahui, penambahan plastik sebagai barang kena cukai telah disetujui DPR. Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengajukan makanan dan minuman dalam kemasan sebagai barang kena cukai, tetapi belum disetujui.

Cukai pada minuman berpemanis diusulkan untuk diterapkan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper