Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR untuk membahas aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan digelar tertutup.
Rapat itu sendiri digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025) pagi. Awalnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka rapat.
Kemudian, dia menawarkan kepada Suryo, apakah ingin rapat digelar secara terbuka atau tertutup. Suryo pun meminta agar rapat digelar tertutup tanpa menjelaskan alasannya.
"Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup," ujar Suryo dalam rapat itu.
Misbhakun pun meminta pendapat anggota Komisi XI DPR lainnya ihwal permintaan Suryo. Tidak ada anggota Komisi XI DPR yang menolak usulan tersebut.
"Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Misbhakun.
Baca Juga
Saat itu, anggota Komisi XI DPR yang hadir secara fisik hanya sekitar 15 orang. Sementara itu, Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Rapat itu sempat disiarkan melalui kanal YouTube Komisi XI DPR ketika pertemuan dimulai. Namun, siaran itu hanya berlangsung kurang dari 2 menit karena setelah pembukaan, rapat dinyatakan ditutup, sehingga siaran diputus.
Sebelumnya, gangguan pengaplikasian Coretax sudah mendapatkan banyak sorotan dari wajib pajak bahkan pejabat negara sendiri. Setidaknya sudah ada dua pejabat tinggi negara yang mengunjungi markas Ditjen Pajak untuk mengecek langsung pengimplementasian Coretax.
Misalnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/1/2025). Meski masih kerap ditemukan permasalahan, namun Luhut meyakini sistem Coretax lambat laun akan beroperasi dengan baik.
"Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan [helpdesk] selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Tidak hanya Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengunjungi ke Kantor Ditjen Pajak pada Senin (3/2/2025).
Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.
"Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).