Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR memanggil Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beserta jajarannya untuk rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (25/2/2025).
Pemanggilan ini dilakukan usai pengimplementasian aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan kerap mengalami masalah. Coretax sendiri resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025.
"Rapat jam 10 pagi, Komisi XI dengan Direktorat Jenderal Pajak membahas Coretax," ungkap Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun kepada Bisnis, dikutip pada Senin (10/2/2025).
Sebelumnya, gangguan pengaplikasian Coretax sudah mendapatkan banyak sorotan dari wajib pajak bahkan pejabat negara sendiri. Setidaknya sudah ada dua pejabat negara yang mengunjungi markas Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek langsung pengimplementasian Coretax.
Misalnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/1/2025). Meski masih kerap ditemukan permasalahan, namun Luhut meyakini sistem Coretax lambat laun akan beroperasi dengan baik.
"Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan [helpdesk] selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga
Tidak hanya Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengunjungi ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025).
Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.
"Jadi, itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Salah satu masalah yang kerap ditemui saat pengaplikasian Coretax adalah penerbitan faktur pajak. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pun sempat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (5/2/2025)
Ketua Umum Aprindo Solihin mengaku pihaknya yang meminta audiensi tersebut. Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak sudah memberi solusi agar perusahaan besar yang banyak membutuhkan faktur pajak kembali menggunakan aplikasi lama yaitu e-Faktur Desktop.
Dengan begitu, aplikasi Coretax tidak terlalu bekerja keras dan terjadi eror berkepanjangan. Hanya saja, Solihin menekankan bahwa solusi tersebut hanya untuk perusahaan-perusahaan besar.
Sementara itu, perusahaan menengah-kecil masih harus berjibaku dengan permasalahan Coretax. Oleh sebab itu, sambungnya, Aprindo menyampaikan keluhan dan masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak pada saat audiensi.