Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Strategi Kemenperin Tekan Impor Alat Kesehatan

Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Kementerian Perindustrian

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan target substitusi impor sebesar 35 persen pada tahun depan. Khusus industri alat kesehatan, Kementerian Perindustrian mendorong pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sehingga dapat membantu serapan oleh pengadaan pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencontohkan salah satu produk yang telah memenuhi persyaratan TKDN yakni alat tes cepat Antigen produksi PT Taishan Alkes Indonesia yang telah diekspor ke Thailand dan Irlandia.

"Sebagian besar produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor di-takedown dari penayangan e-katalog," kata Agus, dalam keterangannya dikutip Selasa (8/9/2021).

Langkah strategis lainnya yaitu dengan membatasi produk impor yang tayang pada e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.

Menurutnya, sebanyak 79 produk prioritas tersebut baru tahap awal, selanjutnya akan ditambah secara bertahap. Termasuk usulan dihilangkannya penayangan produk swab Antigen rapid test impor karena sudah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

"Jadi, berdasarkan hasil rapat TKDN yang dipimpin oleh Bapak Menko Marivest, sudah diputuskan kalau ada produk dalam negeri yang nilai TKDN-ya mencapai 40 persen, maka LKPP wajib meng-takedown produk-produk impor. Hal ini tujuannya untuk mengoptimalkan penyerapan produk dalam negeri,” jelasnya.

Di samping itu, guna memperdalam struktur industri alat kesehatan di dalam negeri, Kemenperin mendorong optimalisasi nilai TKDN alat kesehatan melalui rumusan kebijakan tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dari skema cost to make, yang meliputi biaya alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja, menjadi skema full costing.

Skema full costing mencakup seluruh biaya pembentuk harga barang jadi dengan melengkapi biaya-biaya yang dalam skema cost to make selama ini belum diperhitungkan. Skema ini mencakup biaya handling barang jadi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya pengujian, biaya riset dan pengembangan, biaya sertifikasi, biaya pengawasan pasca produksi, dan lain-lain.

"Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan keberpihakan kepada industri alat kesehatan dalam negeri sehingga produk alat kesehatan dalam negeri wajib dibeli dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui e-katalog maupun lelang umum," jelasnya.

Dengan upaya pengamanan pasar dan pendalaman struktur industri tersebut, diharapkan akan tumbuh investasi bagi industri-industri alat kesehatan baru guna mendukung kemandirian industri alat kesehatan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper